|
UU Kesehatan Dinilai Tidak Sesuai Zaman
Senin, 11 Juli 2005 | 02:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kartono Muhammad, menjelaskan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan tidak lagi sesuai dengan zaman sekarang.
Sejumlah pasal disebutnya tidak melindungi perempuan secara keseluruhan, tidak menyediakan tempat bagi perkembangan teknologi kedokteran dan tidak sesuai dengan era pemerintahan otonomi daerah.
Pasal 14, misalnya, tidak melindungi perempuan secara keseluruhan. "Pasal ini memperlakukan perempuan hanya sebagai istri, yaitu hanya untuk membuat keluarga kecil bahagia sejahtera, dan bukan untuk perempuan secara keseluruhan. Ini sudah bukan zamannya lagi," katanya ketika dihubungi Tempo di Jakarta, Minggu (10/7).
Pasal 15 menjelaskan diizinkannya upaya tindakan medis untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dalam keadaan darurat. "Tindakan medis apa yang dimaksud, tidak jelas," kata Kartono.
Perkembangan teknologi kedokteran juga tidak mendapat tempat dalam UU ini. Kartono mencontohkan pengaturan tentang transplantasi organ atau jaringan tubuh, transfusi darah, implan obat atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi. Hal ini dijelaskan dalam pasal 33 hingga 37. "Padahal ilmu kedokteran tidak hanya itu, tapi berkembang pesat," katanya.
Pengobatan alternatif, katanya, harusnya dimasukkan dalam UU tersebut. "Hanya ada pasal yang mengatur pengobatan tradisional. Padahal pengobatan alternatif berbeda," kata Kartono. Pasal yang mengatur hal ini yaitu pasal 47.
Untuk itu, kata Kartono, UU Kesehatan perlu direvisi. Pasalnya dari 29 peraturan pemerintah yang menjadi amanat UU ini, baru lima saja yang dibuat. "Jika PP menjadi jalan keluar perbaikan UU ini, kenapa tidak diselesaikan? Padahal UU sudah dibuat 13 tahun lalu. Jadi lebih baik direvisi," katanya.
Ami Afriatni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|