|
Permohonan Penangguhan Penahanan Said Agil Ditolak
Jum'at, 08 Juli 2005 | 17:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Said Agil Husein Al Munawar, tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Departemen Agama. Sebab, penyidik ingin secepatnya menyelesaikan berkas perkara penyidikan kasus tersebut.
"Kebijakan Tim pemberantasan korupsi akan mempercepat penyidikan. Permohonan penangguhan penahanan beliau (said Agil husein) untuk saat ini tidak kami kabulkan," kata Wakil Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Brigjen Pol Indarto.
Said Agil Husein Al munawar resmi ditahan Mabes Polri sejak 23 Juni 2005. Mantan menteri agama itu diduga terlibat penyelewengan dana abadi umat (DAU) yang dikumpulkan oleh Departemen Agama dari sisa biaya perjalanan ibadah haji.
Permohonan penangguhan penahanan diajukan Kamis (7/7) kemarin, melalui kuasa hukumnya M. Assegaf. Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dan ratusan ustadz memberikan jaminan, bahwa Said Agil tidak akan lari. Erwin Dariyanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Utusan Para Da'i Al-Azhar di Jakarta, Abdul Ghaffar Hasan Khalifah bersama Menteri Agama, Said Agiel Husin Al-Munawar pada acara makan malam yang diselenggarakan oleh Departemen Agama (23/03/2002) di Hotel Borobudur, Jakarta [Hotel Borobudur; 20020402]](/hg/photostock/2004/12/28/s_FJ02040201_high_thumb.jpg) |
![Menteri Agama, Said Agil Husin Al Munawar didampingi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Umar Shihab (kiri) ketka menyampaikan hasil Hisab dan Rukyat mulainya tanggal 1 Ramadhan di kantor Departemen Agama, Jakarta, 5 November 2002. [TEMPO/ Bismo Agung; K11A/190/2002; 20021204].](/hg/photostock/2004/12/27/s_K11A19005[1]_high_thumb.jpg) |
| Abdul Ghaffar Hasan Khalifah dan Menteri Agama
|
|
| Said Agil Husin Al Munawar dan Umar Shihab
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|