Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ginandjar Bantah Sebabkan Kerugian Pertamina
Kamis, 07 Juli 2005 | 01:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita membantah pernah memerintahkan Direktur Utama Pertamina Faisal Abda'oe untuk memutus kontrak PT Ustraindo yang berakibat kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

"Saya sudah tidak menjadi menteri pertambangan ketika kontrak diputus," kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu ketika dihubungi Tempo lewat telepon, Rabu (6/7).

Ginandjar menjelaskan, pemutusan kontrak dilakukan pada 1996 saat menteri Pertambangan dan Energi dijabat I.G. Sudjana. Ginandjar terakhir menjadi menteri pada 1993. Menurut Ginandjar, Sudjana lah yang memerintahkan pemutusan hubungan.

Kejaksaan Agung akan membuka kembali kasus korupsi kerjasama teknis antara Pertamina dan Ustraindo yang sempat dihentikan oleh Jaksa Agung M.A. Rachman. Kejaksaan pun membentuk tim khusus untuk keperluan ini. Purwanto

Dari Arsip Majalah TEMPO
Basmi Korupsi tanpa Somasi | 11 April 2005
Dalam Intaian Tim Rasul | 21 Maret 2005
Memuntir Harga Minyak Impor | 21 Maret 2005
Tempo, 30 April 1983 | 21 Pebruari 2005
Tak Cukup Perjanjian Ekstradisi | 21 Pebruari 2005
Perjuangan Menggugat 'Suaka' | 21 Pebruari 2005
Belajar dari Kasus Hendra Rahardja | 21 Pebruari 2005
Sajian Rawan di Meja Perundingan | 21 Pebruari 2005
Selarik Senyum dengan Interupsi | 21 Pebruari 2005
Kontrak Hotel Berbuntut Tuntutan | 21 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Tabrani Ismail di PN Jakpus
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jaksa Agung Bentuk Tim Pembanding Kasus TAC Pertamina
Ginandjar Tolak Komentar Soal SP3 Kasus TAC Pertamina
Kejaksaan Agung Akan Menentukan Nasib Ginanjar Hari Ini
Kejaksaan Akan Buka SP3 Pertamina
Tim Antikorupsi Selidiki Dugaan Penyelewengan di Telkom
Hak Angket Tanker Pertamina Melaju
Departemen Pertahan Siap Diperiksa Tim Antikorupsi
Pekerja Tanjung Priok Deklarasikan Antipungli
Pengelolaan Perusahaan di Indonesia Terburuk di Asean
Jepang Tawarkan Kerja Sama Pemberantasan Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Pembangunan Taman Ayodya Molor
Persib Kalah, Bobotoh Rusuh di Siliwangi
Dede Jusuf Anggap, Kerusuhan Tak Bisa DIhindari "
Persib Takluk Di tangan Persija
Penjualan Selama IIMS 2008 akan Capai Rp 2 Triliun

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data