|
Ginandjar Bantah Sebabkan Kerugian Pertamina
Kamis, 07 Juli 2005 | 01:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita membantah pernah memerintahkan Direktur Utama Pertamina Faisal Abda'oe untuk memutus kontrak PT Ustraindo yang berakibat kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.
"Saya sudah tidak menjadi menteri pertambangan ketika kontrak diputus," kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu ketika dihubungi Tempo lewat telepon, Rabu (6/7).
Ginandjar menjelaskan, pemutusan kontrak dilakukan pada 1996 saat menteri Pertambangan dan Energi dijabat I.G. Sudjana. Ginandjar terakhir menjadi menteri pada 1993. Menurut Ginandjar, Sudjana lah yang memerintahkan pemutusan hubungan.
Kejaksaan Agung akan membuka kembali kasus korupsi kerjasama teknis antara Pertamina dan Ustraindo yang sempat dihentikan oleh Jaksa Agung M.A. Rachman. Kejaksaan pun membentuk tim khusus untuk keperluan ini. Purwanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/03/14/s_K18A44902_high_thumb.jpg) |
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|