|
Keluarga Korban Penculikan Solo Mengadu ke MUI
Rabu, 06 Juli 2005 | 19:08 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Keluarga aktivis muslim yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri mengadu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo. Mereka meminta MUI mendesak Mabes Polri untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap penangkapan terhadap setiap warga negara.
Pihak keluarga juga meminta MUI menjembatani keresahan keluarga terkait keberadaan dan kondisi mereka yang ditangkap dengan meminta kejelasan ke Mabes Polri. Sampai saat ini pihak keluarga mengaku belum diberi pemberitahuan mengenai alasan penangkapan serta keberadaan mereka saat ini. "Sejak keluarga kami diketahui hilang kami sudah mengadu ke Mapolwil Surakarta untuk meminta bantuan. Tapi sampai saat ini tidak juga ada tanggapan, baik alasan penangkapan maupun keberadaannya sekarang. Ini, kan, membuat keluarga resah,"kata Eko Priyadi, kakak kandung Joko Tri Priyanto, pria yang ditangkap Densus 88.
Mereka yang ditangkap tim Densus 88 Mabes Polri di Solo dan sekitarnya sebanyak 11 orang. Dalam pengaduan itu keluarga korban penangkapan itu didampingi Front Perlawanan Penculikan (FPP) Solo.
FPP meminta MUI agar mendesak Mabes Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melakukan penangkapan kepada setiap warganya. Selama ini tindakan Mabes Polri yang asal main tangkap telah membuat keresahan baru di masyarakat. "Kami berharap MUI ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat khususnya aktivis muslim yang selama ini telah dirampas hak-hak asasinya karena sering jadi sasaran penculikan tim anti teror tersebut,"kata Kholid Syaefullah, Rabu (6/7).
MUI Solo yang dilapori persoalan tersebut menyesalkan jika penangkapan yang dilakukan Mabes Polri itu tanpa disertai prosedur yang benar dan menyalahi aturan.
"Seharusnya Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada semua warga negara, karena asas hukum kita seperti itu,"ujar Kholid.
Anas Syahirul
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926].](/hg/photostock/2005/03/23/s_K18A04405_high_thumb.jpg) |
![Poster daftar pencarian orang (DPO) yang dipasang di tembok Gedung Jaya, Jakarta, 2 September 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/036/2003; 20030926].](/hg/photostock/2005/03/14/s_K18A03608_high_thumb.jpg) |
|
|
| Poster Daftar Pencarian Orang
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|