Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Muat 16 ribu Kerang Mutiara, MV Alberta Ditangkap
Rabu, 06 Juli 2005 | 15:32 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari:Sebuah kapal ikan berbendera Panama yang memuat 16 ribu kerang mutiara, ditangkap aparat Satuan Pengawas Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Pusat. Kapal MV Alberta disergap di perairan Kepulauan Menui oleh Kapal Pengawas yang berpangkalan di Bitung, Sulawesi Utara.

Ketika diperiksa, ternyata kapal yang berbobot 198
groos ton (GT) itu tidak memasang alat Vessel
Monitoring System
(VMS) yang berfungsi untuk memantau
aktivitas pelayaran. Selain itu, kapal tersebut juga
melakukan kegiatan muat yang tidak sesuai dengan Surat
Izin Pengangkut Ikan berbendera asing (SIKPI OA) dan
tidak memiliki Lembar Laik Opersional (LLO) dari
pengawas perikanan.

Kepala Satuan Pengawas Perikanan Pelabuhan Samudera
Kendari, Mukhtar A Pi mengatakan, kapal MV Alberta
ditangkap saat sedang melakukan pelayaran dari
Kabupaten Kolaka menuju Kepulauan Banggai di Provinsi
Sulawesi Tengah.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MV Alberta diduga melanggar Undang-undang Perikanan Nomor 31tahun 2004.
Selain itu, MV Alberta juga melanggar Peraturan
Pemerintah No 54 tahun 2002 tentang Usaha Perikanan.
Sanksinya, berupa denda Rp 250 juta, pencabutan Surat
Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan SIKPI OA. "Ditaksir, kerugian negara bisa mencapai Rp 1,2 miliar,"
kata Mukhtar yang didampingi Penyidik Satuan Pengawas Perikanan DKP Pusat, Joutje E Loindong, di Kendari, Rabu (6/7).

Menurut Muhktar, kapal MV Alberta ditangkap pada hari Minggu (3/7) lalu sekitar pukul 16.15 Wita, setelah menempuh perjalanan selama tiga hari, barulah kapal itu tiba di PPS Kendari.

MV Alberta merupakan kapal ikan milik CV Winka, perusahaan pembudidayaan Mutiara. Rencananya,
kapal tersebut akan melakukan bongkar muatan di
Kepulauan Banggai.

Untuk kepentingan penyidikan, pihak pengawas perikanan
hanya menyita dokumen kapal dan sebuah mesin xray.
Sementara kapal dan tujuh orang ABK termasuk nahkoda
Bony Mahwil diizinkan untuk membawa 16 ribu bibit
kerang mutiara ke Banggai. "Kami terpaksa melepas mereka untuk menghindari terjadinya kematian bibit kerang mutiara. Sebab, di Kendari belum ada wadah khusus untuk menampung 16 ribu ekor bibit kerang mutiara hidup,"ujar Muhktar.

Dedy Kurniawan

Dari Arsip Majalah TEMPO
Para Pendulang di Laut Jawa | 13 Desember 2004
Menggasak Pasir Pesisir  | 17 November 2003
Mendulang Rupiah dari Pulau-Pulau Kosong  | 22 September 2003
Diterkam Pukat Harimau  | 11 November 2002
Mengeruk Laut Menantang Langit  | 21 Oktober 2002
Kini Muncul Apollo | 29 Oktober 1977
Mengejar Harimau Di Laut Dan Darat | 29 Oktober 1977
Mengejar Harimau Di Laut Dan Darat | 29 Oktober 1977
"Susu Maut" Di Kisaran | 24 September 1977
"Susu Maut" Di Kisaran | 24 September 1977
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Spanduk iklan penawaran perumahan/ vila di sepanjang jalur menuju kawasan Puncak, Jawa Barat, 6 Juni 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20040606]. Spanduk iklan penawaran perumahan/ vila di sepanjang jalur menuju kawasan Puncak, Jawa Barat, 6 Juni 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20040606].
Spanduk Iklan Vila
Spanduk Iklan Vila

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DKP Alihkan Tambak Udang Windu Tradisional ke Vaname
DPR Persoalkan Staf Khusus Menteri Freddy
Menteri Perikanan Targetkan Tekan Praktek Pencurian Ikan 20 Persen
Investor Perikanan Bakal Dapat Insentif Pajak
Freddy Numberi: Indonesia Sudah Cukup Aman Bagi Investasi
Kepastian Pembukaan Larangan Ekspor Ikan Tuna September
Uni Eropa Menunda Ekspor Komoditas Perikanan
Pemerintah Siapkan Rp 72 Miliar untuk Bangun Rumah di Aceh
Departemen Kelautan dan Perikanan Gelar Paparan Kerja
Pemerintah Hentikan Sementara Impor Kapal Ikan Eks Taiwan
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data