|
Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi Dikukuhkan
Rabu, 06 Juli 2005 | 13:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris mengukuhkan keanggotan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK) di kantornya, Jakarta, Rabu (6/7).
Badan yang sudah bekerja sebulan ini akan memberikan sertifikasi yang diakui nasional dan internasional pada tiap Balai Latihan Kerja (BLK). Begitu juga peran LALPK. Menurut Fahmi, BLK akan dinilai oleh BNSP mengenai kemampuan lembaga itu memberikan pelatihan. “Tapi sebelum dinilai, BNSP akan memberikan kurikulum pelatihan bagi tiap-tiap lembaga,” ujarnya.
Selain itu, BNSP juga memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikasi. Dengan sertifikat itu, angkatan kerja bisa memasuki dunia kerja di mana pun karena sertifikasinya diakui secara internasional.
Menurut Fahmi, berdirinya BNSP ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang BNSP. Dengan BNSP, maka pelatihan yang diberikan BLK bisa melahirkan angkatan kerja yang berkompeten.
Jumlah angkatan kerja Indonesia saat ini sebanyak 100,4 juta jiwa, 58 persennya pendidikannya hanya SD atau belum SD. “Harus ada jembatan agar mereka menjadi angkatan kerja yang berkualitas dan diinginkan pasar kerja,” ujarnya.
istiqomatul hayati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|