|
Kejaksaan Agung Akan Menentukan Nasib Ginanjar Hari Ini
Rabu, 06 Juli 2005 | 04:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penuntasan kasus korupsi kerja sama (technical assitance contract) PT Pertamina dan PT Ustraindo akhirnya mulai menemukan titik terang. Kejaksaan Agung akan membahas nasib surat perintah penghentian penyidikan yang dikeluarkan sebelumnya, dengan tersangka Ginandjar Kartasasmita (ketua DPD saat ini).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menyatakan, Kejakgung akan membahas nasib SP3 ini hari ini(6/7). "Kami akan mendiskusikan hari ini "kata Hendarman.
Hendarman menyatakan, pembahasan akan melibatkan dua jaksa baru, dua polisi militer (POM) TNI yang baru dan tenaga ahli Kejaksaan Agung. Menurut Hendarman Kejakgung telah berhasil mengumpulkan semua bahan yang terkait kasus ini. "Kami akan membahas konstruksi hukumnya," katanya.
Salah satu data yang diperoleh Kejakgung adalah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan soal kasus ini. "Ada memang. Semuanya sudah saya kumpulkan,"
katanya. Apakah hasil audit mengatakan kerja sama itu dipaksakan? Hendarman mengaku belum melihat. Ia menegaskan akan membuka kembali penyidikan kasus ini jika memungkinkan.
Kasus ini sebelumnya telah dihentikan penyidikannya oleh pemerintahan Megawati. Jaksa Agung MA Rahman saat itu menghentikan penyidikan dan mengatakan tidak ada kerugian negara. Jaksa Agung Abdurrahman Saleh telah menyatakan akan kembali mengevaluasi semua kasus yang telah dihentikan penyidikannya oleh pemerintah yang dulu.
Budiriza
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Oli Mesran Kaleng, Jakarta, 9 Juni 2000. [TEMPO/ Robin Ong; 30d/116/2000; 2000/06/22].](/hg/photostock/2005/04/05/s_30d11609_high_thumb.jpg) |
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/03/14/s_K18A44902_high_thumb.jpg) |
|
|
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|