|
Indonesia Tolak Mahkamah Internasional Kasus Timtim
Selasa, 05 Juli 2005 | 20:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia secara resmi menolak rekomendasi komisi ahli PBB untuk mengadili para petinggi militer ke Mahkamah Internasional terkait pelanggaran HAM pasca jajak pendapat di Timor Timur pada 1999.
“Kami menolak rekomendasi tersebut, karena itu bukan solusi,” kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda kepada pers setelah mengikuti sidang kabinet. Pemerintah, lanjutnya, akan secepatnya menyurati Sekjen PBB Kofi Annan dan Dewan Keamanan PBB untuk menyampaikan sikap resmi Indonesia tersebut.
Indonesia dan Timor Timur, menurut Wirajuda, sepakat untuk mewujudkan keadilan melalui upaya rekonsiliasi. Sebaliknya, pengadilan melalui Mahkamah Internasional seperti direkomendasikan Komisi Ahli PBB terlalu berlebihan.
“Tanpa memperhatikan rekomendasi Komisi Ahli, kami akan terus bekerja mewujudkan keadilan bersama Timor Leste melalui Komisi Kebenaran dan Persahabatn,” ujar Wirajuda.
Para petinggi Timor Leste pun telah menyatakan sikapnya, tak mendukung upaya pengadilan melalui Mahkamah Internasional. AFP
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Tengkorak dan tulang korban peristiwa Tanjung Priok bernama Tukimin di Mengkok Sukapura, RSCM Jakarta 7 September 2000.[TEMPO/Awaluddin R; 31D/299/2000; 2000/11/18].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20001022-038](/hg/photostock/2005/04/05/s_31d29901_high_thumb.jpg) |
![Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda menjelaskan permasalahan Aceh dan pemeriksaan terhadap Warga Negara Indonesia yang berada di Australia dalam rapat kerja dengan komisi I DPR yang membidangi pertahanan keamanan dan hubungan luar negeri di Gedung MPR/ DPR Jakarta, Rabu, 20 November 2002. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Dgital Image; 20030313].](/hg/photostock/2004/12/24/s_BC02112019_high_thumb.jpg) |
| Korban Peristiwa Tanjung Priok
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|