|
Kasus PT Maspion Dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur
Selasa, 05 Juli 2005 | 19:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyidik Mabes Polri segera melimpahkan berkas penyidikan kasus PT Maspion ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Semua berkas sudah ditandatangani Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Chaerudin.
Menurut Andi, berkas penyidikan PT Maspion rencananya akan dilimpahkan Selasa (5/7) atau besok. "Kalau tidak hari ini ya besok. Yang pasti minggu ini," kata Andi. Penyerahan berkas penyidikan PT Maspion ini menurut Andi adalah untuk pertama kalinya. "Tentunya kami berharap, prosesnya lancar."
PT Maspion diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang No 10 tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya pasal 46 ayat 1. Perusahaan elektronik terbesar di Jawa Timur ini dianggap telah melakukan bisnis perbankan ilegal. Modus operandinya adalah dengan mengumpulkan dana dari masyarakat, yang selanjutnya disetor ke rekening koran PT Maspion di Bank Maspion.
Direktur Utama PT Maspion Alim Markus, Direktur Keuangan Willy Mulyawan, dan 3 orang kasir yaitu Fo Tjien Yen, Kim Siang, dan Paulin, saat ini ditetapkan sebagai tahanan kota oleh penyidik Mabes Polri. Erwin Dariyanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Peluncuran Niaga Global Access Bank Niaga di Fashion Cafe, Jakarta, 26 April 2001. [TEMPO/ Amatul Rayyani; K1A/285/2001; 20010522].](/hg/photostock/2005/03/10/s_K1A28501_high_thumb.jpg) |
![Suasana Bank Niaga cabang Sudirman, Jakarta, 27 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010509].](/hg/photostock/2005/03/10/s_BC01042712_high_thumb.jpg) |
| Peluncuran Niaga Global Access Bank Niaga
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|