|
Mantan Pejabat BIN Menangis di Pengadilan
Selasa, 05 Juli 2005 | 18:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Zyaeri, mantan Kepala Staf Harian Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu Badan Intelijen Negara, menangis pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/7). Ia meminta agar majelis menolak tuntutan jaksa delapan tahun penjara atas dugaan pemalsuaan uang yang dikenakan kepadanya.
"Semua saya lakukan untuk kepentingan riset, karena tugas negara. Tidak ada tindak pidananya dalam konteks ini," kata Zyaeri sambil terisak. Ia meminta agar majelis juga mempertimbangkan penyakit jantung yang diidapnya.
Zyaeri yang datang ke persidangan dengan tongkat membacakan pleidoi tiga lembar. Ia membantah tuduhan jaksa bahwa alat-alat pemalsuan uang di labolatorium Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu dikumpulkan atas perintahnya kepada Dadang Ruhiyat dan Muhamad Iskandar, dua terdakwa lainnya.
Menurut Zyaeri, uang palsu sebanyak 2.267 lembar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu untuk mengetahui kapasitas produksi pada pembuatan uang palsu. Pembelaan yang sama disampaikan enam terdakwa lainnya melalui kuasa hukum mereka, Heri Supriyadi. Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|