|
RUU Kebebasan Informasi Dibahas DPR
Selasa, 05 Juli 2005 | 13:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP) hari ini (5/7) disepakati oleh seluruh fraksi menjadi usulan inisiatif DPR. RUU KMIP sebelumnya diusulkan beberapa anggota dalam sidang paripurna.
Soetardjo Soerjoguritno, pimpinan sidang paripurna, mengetuk palu mengesahkan RUU ini dibahas di DPR setelah meminta aklamasi dari anggota yang hadir. “Akan dilanjutkan dalam mekanisme Dewan,” ujarnya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (5/7).
Semua fraksi memandang signifikan pengesahan RUU KMIP untuk meningkatkan proses demokrasi di tanah air. Di samping itu, dengan perwujudan undang-undang hak warga negara dalam memperoleh informasi sesuai aturan konstitusi menjadi lebih tegas.
“Dengan dibukanya akses informasi membuka publik peran serta dalam pengambilan kebijakan,” tutur Suparlan, perwakilan dari Fraksi PDIP. Menurut Suparlan, dalam teks yang dibacakannya, banyak negara yang telah mengesahkan RUU KMIP, di antaranya Amerika Serikat dan Inggris.
Dia menekankan berlakunya azas maximum access minimum exception. “Namun pengecualian (exception) tidak berlaku permanen,” kata Suparlan.
yuliawati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Suasana Sidang Tahunan MPR dan Presiden Abdurrahman Wahid tampak di layar monitor di gedung DPR/MPR, Jakarta tahun 2000 [ TEMPO / Bernard Chaniago; 20000822 ]
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010506-006](/hg/photostock/2005/03/24/s_Ds082217_high_thumb.jpg) |
![Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan fraksi PDI Perjuangan mengikuti sidang di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010916-004, 20021013-048](/hg/photostock/2005/01/26/s_BC01043071_high_thumb.jpg) |
|
|
| Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|