|
Pengacara Nazaruddin: Penunjukan Asuransi Tanggung Jawab Yussacc
Senin, 04 Juli 2005 | 14:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hironimus Dhani, pengacara Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsudin, mengatakan bahwa penunjukkan langsung PT Bumiputra Muda 1967 sebagai rekanan asuransi KPU sepenuhnya tanggung jawab sekretaris jenderal kala itu, Safder Yussacc.
Menurut dia, kliennya hanya meneken memorandum of understanding (MoU) asuransi pada 30 Juni 2004. “Yang tanda tangan SK Nomor 26 tanggal 25 Juni 2004 (penunjukan rekanan asuransi) Pak Sekjen,” katanya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (4/7).
Dhani menjelaskan, kata Nazaruddin, tersangka korupsi dana rekanan Rp 20,3 miliar, penunjukkan langsung dipicu kondisi mendesak dan muncul rumor menjelang Pemilu 2004. Pertimbangan penunjukan tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Yussacc.
Ia datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyerahkan permohonan berobat Nazaruddin tiap pekan. Alasannya, kesehatan kliennya semakin buruk belakangan ini. “Pengobatan akupuntur di dokter di Pondok Indah untuk penyakit jantung.”
Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|