Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sutanto: Polisi Tetap Independen Memberantas Terorisme
Senin, 04 Juli 2005 | 12:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Sutanto mengatakan dalam pemberantasan terorisme Kepolisian tetap akan independen dan tak dipengaruhi pihak lain apalagi luar negeri. “Soal kasus terorisme ini jangan sampai terjadi di manapun,” ujarnya menjawab pertanyaan anggota Dewan dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Senin (4/7).

“Karena saya di BNN, saya harus mempelajari kasus-kasus itu terlebih dahulu. Kalau memang ada pelanggaran hukum, maka itu harus ditindak tegas,” ujarnya.

Dalam uji itu DPR mempertanyakan soal komitmennya dalam pemberantasan perjudian, terorisme, dan korupsi. “Berapa lama visi dan misi itu akan dijalankan dan apa sikap Anda jika tidak terlaksana,” kata anggota Komisi Keamanan Dalam Negeri, Anzlaini Agus, di Gedung MPR/DPR, Jakarta. Selain Anzlaini, seluruh anggota DPR juga menanyakan komitmen Kapolri soal perbaikan internal Polri, kemudian pemberantasan korupsi dalam kasus BLBI, Nurdin M Top, dan reformasi kepolisian.

Mengenai penanganan narkoba dan judi, Sutanto akan menerapkan kebijakan pencegahan, penegakan hukum, terapi, serta rehabilitasi yang dilakukan secara simultan. Pemerintah juga diharapkan menyiapkan panti terapi dan rehabilitasi. Ia mengusulkan ada revisi perlakuan sanksi terhadap korban dan pengedar narkoba. “Yang masuk penjara lebih banyak korban, padahal seharusnya mereka masuk panti,” kata dia.

Sutanto juga menegaskan komitmennya untuk memberantas perjudian. Selagi undang-undang melarang, kata dia, pihaknya tetap akan menindak dengan tegas.

Uji ini menyusul surat dari Presiden R12/Pres/2004 tentang Penggantian Kapolri, Pemberhentian Jenderal Da’i Bachtiar dan Mengajukan Komjen Sutanto yang diterima pimpinan DPR Minggu malam. Surat itu ditindaklanjuti dengan pra uji kepatutan dan kelayakan dengan berkunjung ke kediaman Sutanto di bilangan Pondok Indah akhir pekan lalu dan dilanjutkan uji hari ini.

purwanto

Dari Arsip Majalah TEMPO
Lintas Internasional | 28 Maret 2005
Ustad Terjegal di Mufakat | 07 Maret 2005
JI di Mata Indonesianis Kultural | 14 Pebruari 2005
Etalase | 07 Pebruari 2005
Seratus Hari Mencari Azahari | 31 Januari 2005
Peristiwa | 31 Januari 2005
Saya Bukan Pengkhianat | 17 Januari 2005
Jimly Asshiddiqie: ?Politisi Mau Mudahnya Saja?  | 02 Agustus 2004
Menggantung Nasib di Dakwaan Berlapis  | 02 Agustus 2004
Kegusaran dari Benua Selatan  | 02 Agustus 2004
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926]. Poster daftar pencarian orang (DPO) yang dipasang di tembok Gedung Jaya, Jakarta, 2 September 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/036/2003; 20030926].
Anang Supena
Poster Daftar Pencarian Orang
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Aktivis Solo Protes Penangkapan oleh Detasemen 88
Mabes Polri Akui Tangkap 24 Anggota JI
Presiden Minta Polisi Turut Bangun Perekonomian Nasional
Diduga Teroris 24 Orang Ditangkap
Polisi Temukan Tas Berisi Peluru di Kemayoran
Bom Meledak Lagi di Poso
Awas, Ada Pemerasan Atas Nama Calon Kapolri Baru !
Polisi Lepaskan Pria Terkait dengan Bom Pamulang
Da'i Bachtiar Sudah Diberitahu Rencana Penggantiannya
FPDI-P: Proyek Polri Cikeas Belum Masuk Anggaran 2005
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Jenderal Laskar Istimata
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
Keppres No. 70/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Dukun Usep Dieksekusi Regu Tembak di Lebak
DPRD Cirebon Minta Kamar Hotel dan Mobil Baru
Festival Industri Kreatif 2008 Dibuka Hari ini di Bandung
Eksekusi Mati Sumiarsih Sesuai dengan Prosedur
Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data