|
Sutanto: Polisi Tetap Independen Memberantas Terorisme
Senin, 04 Juli 2005 | 12:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Sutanto mengatakan dalam pemberantasan terorisme Kepolisian tetap akan independen dan tak dipengaruhi pihak lain apalagi luar negeri. “Soal kasus terorisme ini jangan sampai terjadi di manapun,” ujarnya menjawab pertanyaan anggota Dewan dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Senin (4/7).
“Karena saya di BNN, saya harus mempelajari kasus-kasus itu terlebih dahulu. Kalau memang ada pelanggaran hukum, maka itu harus ditindak tegas,” ujarnya.
Dalam uji itu DPR mempertanyakan soal komitmennya dalam pemberantasan perjudian, terorisme, dan korupsi. “Berapa lama visi dan misi itu akan dijalankan dan apa sikap Anda jika tidak terlaksana,” kata anggota Komisi Keamanan Dalam Negeri, Anzlaini Agus, di Gedung MPR/DPR, Jakarta. Selain Anzlaini, seluruh anggota DPR juga menanyakan komitmen Kapolri soal perbaikan internal Polri, kemudian pemberantasan korupsi dalam kasus BLBI, Nurdin M Top, dan reformasi kepolisian.
Mengenai penanganan narkoba dan judi, Sutanto akan menerapkan kebijakan pencegahan, penegakan hukum, terapi, serta rehabilitasi yang dilakukan secara simultan. Pemerintah juga diharapkan menyiapkan panti terapi dan rehabilitasi. Ia mengusulkan ada revisi perlakuan sanksi terhadap korban dan pengedar narkoba. “Yang masuk penjara lebih banyak korban, padahal seharusnya mereka masuk panti,” kata dia.
Sutanto juga menegaskan komitmennya untuk memberantas perjudian. Selagi undang-undang melarang, kata dia, pihaknya tetap akan menindak dengan tegas.
Uji ini menyusul surat dari Presiden R12/Pres/2004 tentang Penggantian Kapolri, Pemberhentian Jenderal Da’i Bachtiar dan Mengajukan Komjen Sutanto yang diterima pimpinan DPR Minggu malam. Surat itu ditindaklanjuti dengan pra uji kepatutan dan kelayakan dengan berkunjung ke kediaman Sutanto di bilangan Pondok Indah akhir pekan lalu dan dilanjutkan uji hari ini.
purwanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926].](/hg/photostock/2005/03/23/s_K18A04405_high_thumb.jpg) |
![Poster daftar pencarian orang (DPO) yang dipasang di tembok Gedung Jaya, Jakarta, 2 September 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/036/2003; 20030926].](/hg/photostock/2005/03/14/s_K18A03608_high_thumb.jpg) |
|
|
| Poster Daftar Pencarian Orang
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|