|
Presiden Izinkan Bupati Temanggung Diperiksa
Minggu, 03 Juli 2005 | 14:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengelurkan izin kepada aparat hukum untuk memeriksa Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Sang bupati telah ditahan, Jumat (1/7) lalu, sebagai tersangka kasus korupsi dana pemilu senilai Rp 243 miliar.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf mengatakan, pemerintah akan menonaktifkan Totok jika telah menjadi terdakwa. "Wakil bupati akan menjadi pelaksana harian," kata Ma'ruf kepada pers di lapangan Monumen Nasional, seusai peringatan Hari Keluarga Nasional XII, Ahad (3/7).
Ma'ruf mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Totok bisa segera dilakukan. Ditanya soal pemeriksaan sudah berjalan sebelum ada izin presiden, ia mengatakan hal itu sudah sesuai peraturan. "Jika aparat menemukan bukti yang cukup kuat," kata dia, "pemeriksaan tinggal dilanjutkan setelah izin presiden keluar." Budiriza
INDEKS BERITA LAINNYA :
|