Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   
(Tengkorak dan tulang korban peristiwa Tanjung Priok bernama Tukimin di Mengkok Sukapura, RSCM Jakarta 7 September 2000.[TEMPO/Awaluddin R; 31D/299/2000; 2000/11/18].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20001022-038)       (Mantan Danrem Wiradharma Dili Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur bersama Eurico Guterres (kanan) usai sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219].)
(Tengkorak dan tulang korban peristiwa Tanjung Priok bernama Tukimin di Mengkok Sukapura, RSCM Jakarta 7 September 2000.[TEMPO/Awaluddin R; 31D/299/2000; 2000/11/18].
Dimuat majalah TEMPO 20001022-038)
(Mantan Danrem Wiradharma Dili Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur bersama Eurico Guterres (kanan) usai sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219].)
(Mantan Danrem Wiradharma Dili, Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur dan pengacaranya pada sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219].)       (Mantan Pangdam Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Adam Damiri (kanan), terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timor mendengarkan kesaksian yang meringankan dari Marsekal Madya (Purn) TNI Tamtama Adi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 25 Maret 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K13A/153/2003; 20030407].

 
 
 
 
 
)
(Mantan Danrem Wiradharma Dili, Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur dan pengacaranya pada sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219].)
(Mantan Pangdam Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Adam Damiri (kanan), terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timor mendengarkan kesaksian yang meringankan dari Marsekal Madya (Purn) TNI Tamtama Adi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 25 Maret 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K13A/153/2003; 20030407]. )
(Mantan Kapolres Dili Ajun Komisaris Polisi Hulman Gultom, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor Timur mendengarkan vonis terhadap dirinya pada sidang pengadilan Ad Hoc kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 20 Januari 2003.  Majelis hakim menvonis dirinya tiga tahun penjara. [TEMPO/ Bismo Agung; K12A/159/2003; 20030224]. )       (Mantan Danrem Wiradharma Dili Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur mendengarkan keterangan saksi pada sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219].)
(Mantan Kapolres Dili Ajun Komisaris Polisi Hulman Gultom, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor Timur mendengarkan vonis terhadap dirinya pada sidang pengadilan Ad Hoc kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 20 Januari 2003. Majelis hakim menvonis dirinya tiga tahun penjara. [TEMPO/ Bismo Agung; K12A/159/2003; 20030224]. )
(Mantan Danrem Wiradharma Dili Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur mendengarkan keterangan saksi pada sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219].)
(Mantan Kapolres Dili Ajun Komisaris Polisi Hulman Gultom, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor Timur tertunduk ketika mendengar vonis terhadap dirinya pada sidang pengadilan Ad Hoc kasus pelanggaran HAM di Timor Timur. Majelis hakim menvonis dirinya 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 20 Januari 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K12A/159/2003; 20030224].)       (Ketua Tim Ad Hoc Pemantau Perdamaian Aceh, MM Billah saat jumpa pers tentang hasil temuan mereka atas pelanggaran yang dilakukan TNI (Tentara Nasional Indonesia) di Aceh, di Komnas HAM, Jakarta, 19 Juni 2003. [TEMPO/ Santirta M; K15A/427/2003; 20030624].)
(Mantan Kapolres Dili Ajun Komisaris Polisi Hulman Gultom, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor Timur tertunduk ketika mendengar vonis terhadap dirinya pada sidang pengadilan Ad Hoc kasus pelanggaran HAM di Timor Timur. Majelis hakim menvonis dirinya 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 20 Januari 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K12A/159/2003; 20030224].)
(Ketua Tim Ad Hoc Pemantau Perdamaian Aceh, MM Billah saat jumpa pers tentang hasil temuan mereka atas pelanggaran yang dilakukan TNI (Tentara Nasional Indonesia) di Aceh, di Komnas HAM, Jakarta, 19 Juni 2003. [TEMPO/ Santirta M; K15A/427/2003; 20030624].)
(Ketua Tim Ad Hoc Pemantau Perdamaian Aceh, MM Billah saat jumpa pers tentang hasil temuan mereka atas pelanggaran yang dilakukan TNI (Tentara Nasional Indonesia) di Aceh, di Komnas HAM, Jakarta, 19 Juni 2003. [TEMPO/ Santirta M; K15A/427/2003; 20030624].)       (Penduduk asli Papua yang menamakan diri
(Ketua Tim Ad Hoc Pemantau Perdamaian Aceh, MM Billah saat jumpa pers tentang hasil temuan mereka atas pelanggaran yang dilakukan TNI (Tentara Nasional Indonesia) di Aceh, di Komnas HAM, Jakarta, 19 Juni 2003. [TEMPO/ Santirta M; K15A/427/2003; 20030624].)
(Penduduk asli Papua yang menamakan diri "Solidaritas Masyarakat Sipil (Somasi) HAM Papua" melakukan unjuk rasa menuntut PBB agar mengadili para militer yang terlibat dalam pelanggaran HAM Papua ke peradilan internasional dengan menari tarian perang tradisional di depan Kantor Perwakilan PBB, Jakarta, 27 April 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20040427].)

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kedatangan Komnas HAM Disambut Demo
Hakim Binsar : Pengulangan Pengadilan Tingkat Pertama Tidak Lazim
Yayasan Pembawa 10 Anak Nias Dinilai Ceroboh
DPR Sarankan Komnas HAM Panggil Paksa Tiga Jenderal
Hendropriyono Menolak Mendatangi TPF
TNI Menangkap Tiga Warga Aceh dan Menemukan Ladang Ganja
Pam Swakarsa, Hidup Lagi
Panglima TNI: Harus Ada Keputusan Politik
Prabowo dan Sjafrie Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM
Wiranto, Prabowo, dan Sjafrie Dipanggil Komnas HAM
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial
Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data