Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Usman Hamid : Kaji Ulang Rekomendasi Pansus DPR Tepat
Jum'at, 01 Juli 2005 | 21:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Komisi III DPR untuk mengkaji ulang rekomendasi Panitia khusus DPR lalu mengenai pelanggaran HAM berat pada peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, menurut Mantan Sekretaris Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) kasus tersebut Usman Hamid, sudah tepat. "Langkah tersebut harus dikuatkan dalam Rapat Paripurna DPR agar mencegah tertundanya pembahasan masalah tersebut dan kemungkinan politisasi,"katanya.

Karena, menurut Usman, pengesahan rekomendasi Pansus DPR dahulu melalui Paripurna. "Jadi pencabutannya juga harus melalui Paripurna,"ujarnya, Jumat (1/7). Menurut Usman jika DPR telah memutuskan pelanggaran HAM pada peristiwa Trisakti, dan Semanggi I dan II sebagai pelanggaran HAM berat, maka tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk menunda proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Kuncinya ada di DPR,"katanya. Usman berharap, DPR dapat segera memutuskan mengenai rekomendasi pembentukan pengadilan ad hoc HAM pada Presiden.

Selain penyidikan, Usman berharap, DPR dapat memberikan pandangan tertulis mengenai polemik yang selama ini terjadi antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Beberapa kali laporan penyelidikan Komnas HAM dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dinilai belum lengkap. "Agar tidak terjadi kesalahan tafsir lagi, maka otoritas untuk menentukan kejahatan HAM harus dikembalikan kepada Komnas HAM,"ujarnya.

Menurut Usman, tidak ada ketentuan yang mengatur Kejaksaan Agung harus menunggu rekomendasi DPR untuk melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran HAM tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.

Senada dengan Usman, Hakim HAM pada Pengadilan ad hoc Jakarta, Binsar Gultom berpendapat, kewenangan DPR hanya memberi rekomendasi atau mengusulkan dibentuk Pengadilan HAM Adhoc kepada Presiden agar diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres) berdasarkan pertimbangan adanya dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat hasil temuan Komnas HAM dan Jaksa Agung. "Bukan menentukan ada-tidaknya pelanggaran HAM berat karena DPR tidak berwenang menetapkan pelanggaran HAM berat,"ujar Binsar.

Menurut Binsar, DPR mustahil mengeluarkan rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM Adhoc berdasarkan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat, tanpa terlebih dahulu Komnas HAM dan Jaksa Agung menyelidiki dan menyidik dugaan pelanggaran HAM berat lewat berbagai pembuktian berupa keterangan saksi.

Binsar menyarankan, Pemerintah dan DPR segera mengamandemen pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000. Setiap hasil penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan/penuntutan Jaksa Agung kasus dugaan pelanggaran HAM berat dapat langsung dilimpahkan ke Pengadilan HAM Adhoc, tanpa harus lewat rekomendasi DPR dan Kepres, seperti layaknya proses penyidikan tindak pidana korupsi.

Astri Wahyuni

Dari Arsip Majalah TEMPO
Sulit Mengungkap Aktor Intelektual Pembunuhan Munir | 04 April 2005
DPR Tidak Serius | 28 Maret 2005
Sebulan Menanti Perubahan | 28 Maret 2005
Dilema Pemain Baru | 21 Maret 2005
Minyak Panas di Gedung Parlemen | 21 Maret 2005
Pertarungan di Senayan | 21 Maret 2005
Tempo, 15 Juli 1989 | 21 Maret 2005
Memori yang Terlupakan | 14 Maret 2005
Payung bagi Para Saksi | 14 Maret 2005
Neraca atau Manajemen Bobrok | 07 Maret 2005
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tengkorak dan tulang korban peristiwa Tanjung Priok bernama Tukimin di Mengkok Sukapura, RSCM Jakarta 7 September 2000.[TEMPO/Awaluddin R; 31D/299/2000; 2000/11/18].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20001022-038 Protes oleh Barisan Reformasi Total dengan spanduk bertuliskan tolak Habibie !! demi tegaknya kedaulatan rakyat di Bundaran Hotel Indonesia saat Sidang Umum MPR , Jakarta tahun 1999 [TEMPO/ Rini PWI; 30d/085/99; 2000/06/14].
Korban Peristiwa Tanjung Priok
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR Minta Departemen Keuangan Segera Kucurkan Dana Tanggap Darurat
Fraksi PDI-Perjuangan : Kasus Trisakti di Komisi III Saja
Rapat DPR Bahas Aceh Ricuh
Musim Culik Nongol Lagi
Anggota Badan Kehormatan DPR dari PDIP Mundur
Kedatangan Komnas HAM Disambut Demo
Target Infrastructure Summit Dinilai Tak Realistis
Hakim Binsar : Pengulangan Pengadilan Tingkat Pertama Tidak Lazim
RUU Halal Belum Jadi Prioritas DPR
DPR Sarankan Komnas HAM Panggil Paksa Tiga Jenderal
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
Komnas HAM dalam Kasus Sampit
Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
Kepres RI No. 77 Thn.2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Kepres RI No. 42 Thn.2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional HAM Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial
Sekretariat Jenderal DPR RI
Wiranto
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Tol Penjaringan-Kebun Jeruk Selesai Juni 2009
Cuaca Hari ini Didominasi Awan dan Hujan
Hari Pencoblosan, NTB Libur
Presiden Buka PON XVII Malam Ini
Presiden Resmikan PLTU Milik Dahlan Iskan

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data