|
MA Keluarkan Surat Edaran Memeriksa Pilkada
Jum'at, 01 Juli 2005 | 14:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran MA (Sema) No 9 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Perma No 2 Tahun 2005 terkait dengan pasal 4 ayat (7). Perma tersebut terkait dengan tenggang waktu untuk Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi untuk memeriksa dan memutuskan pengajuan keberatan terhadap hasil Pilkada.
Sema ini dikeluarkan oleh MA tertanggal 27 Juni 2005. Menurut Ketua MA Bagir Manan, Sema ini dikeluarkan menanggapi banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada MA tentang tenggang waktu pemeriksaan oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi terkait dengan keberatan terhadap hasil Pilkada. "Secepatnya MA atau Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutuskan pengajuan keberatan tersebut, paling lambat 14 hari,"kata Guru Besar Hakim Tata Negara Universitas Padjajaran, Bandung.
Dalam Sema ini juga disebutkan, tenggang waktu 14 hari sebagaimana ditentukan dalam pasal 4 ayat 7 Perma No 2 Tahun 2005, tentang tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap penetapan hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota, terhitung sejak berkas perkara diterima oleh Majelis Hakim Agung atau Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Sema ini ditujukan kepada para Hakim Agung di Mahkamah Agung RI, khususnya yang menangani pengajuan keberatan hasil pilkada dan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.
Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731].](/hg/photostock/2005/02/08/s_16D31903_high_thumb.jpg) |
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42103_high_thumb.jpg) |
|
|
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|