Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Putusan MA Tak Bisa Dudukan Alzier Menjadi Gubernur Lagi
Selasa, 28 Juni 2005 | 19:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri M Maruf masih menunggu hasil amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tentang gugatan bekas Gubernur Lampung, Alzier Dianis Thabranie. "Amar putusan belum kami terima baik resmi maupun tidak,"kata juru bicara Depdagri Ujang Sudirman pada wartawan Selasa petang (28/6).

Menurut Ujang, mendapatkan informasi dari media massa bahwa amar putusan sudah keluar. Namun, setelah di cek ke PTUN Jakarta agar putusan itu ternyata belum ada. "Kami mengeceknya tadi siang,"ujar Ujang.

Pemberitaan media massa menyebutkan bahwa Alzier telah memenangkan putusan kasasi itu. "Kalau benar Alzier diputus menang kami akan coba upaya hukum lagi,"kata Ujang.

Ujang menilai kasus seperti ini adalah kasus yang baru pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya Alzier menggugat Surat Keputusan Mendagri No 161.27-598 tanggal 1 Desember 2003 tentang pembatalan pengangkatan dirinya sebagai Gubernur Lampung. Ia juga menggugat SK Mendagri No 121.27/1.989/SJ tentang pemilihan ulang Gubernur Lampung yang dikeluarkan juga pada tanggal 1 Desember 2003.

Berkat 2 SK dari Mendagri yang waktu itu dijabat Hari Sabarno, pasangan Sjachrudin-Syamsurya Ryacudu kemudian terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada tanggal 2 Juni 2004.

Alzier kemudian menggugat Mendagri melalui jalur hukum. Ia dimenangkan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Depdagri kemudian mengajukan kasasi ke MA dengan berkas perkara No 437.K/TUN/2004.

Mengenani amar putusan yang belum sampai di pihak pengadilan, Direktur hukum dan peradilan MA, Suparno, menyatakan sedang direvisi. "Hanya revisi ketikan,"ujar Suparno. Dari pihak derpdagri hanya menunggu. "Setelah pelajari putusan, barulah kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,"kata Ujang tentang kemungkinan melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Wahyu Sasongko, praktisi hukum dari Lampung, putusan MA itu menimbulkan masalah baru. "Karena panitia pemilihan DPRD sudah membatalkan pengangkatan Alzier, dan sudah ada pemilihan ulang dengan terpilihnya Gubernur baru,"katanya.

Putusan MA, menurut Wahyu, tak bisa dilaksanakan untuk mendudukan kembali Alzier ke jabatannya sebagai Gubernur. "Karena putusan itu hanya membatalkan, jika tak bisa dilaksanakan hanya diadukan ke atasannya. Atasan paling tinggi adalah Presiden. Dan Presiden pula yang mengangkat Gubernur Syachrudin Pagaralam,"ujar Wahyu.

Ibnu Rusydi

Dari Arsip Majalah TEMPO
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Pahit Gula oleh Rendemen | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Menguras APBD untuk Terdakwa Korupsi | 28 Maret 2005
Pemeriksaan Tak Lagi Tergantung Izin | 21 Maret 2005
Korupsi Berjamaah di Aceh Singkil | 21 Maret 2005
Payung bagi Para Saksi | 14 Maret 2005
Bisnis Sepekan | 14 Maret 2005
Memang Ini Pertarungan Kepentingan | 28 Pebruari 2005
Kami akan Membela Mereka Habis-Habisan | 21 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kapolres Jakarta Pusat : Lewat Pukul 18.00 Tangkap!
Ditahan Pejabat Kabupaten Karawang Diduga Korupsi
Unjuk Rasa Warnai Persidangan Gubernur Banten
Puteh Ajukan Kasasi
Presiden Diminta Segera Berhentikan Gubernur Banten
Penyidik Belum Berencana Panggil Menteri Perindustrian
Kerugian Akibat Korupsi Lebih Dari Rp 4 Triliun
Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum Sekolah
Kejaksaan Tinggi Kaltim Petieskan Kasus Dugaan Korupsi Syaukani
Presiden: Pelaku Korupsi Hambat Pemberantasan Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Al Amin Mengaku Tak Berpengaruh di Komisi Kehutanan DPR
Hughes Bersumpah Jadikan City Raksasa Eropa
Bupati Aceh Besar Mundur, Surat ke Menteri Ditulis Tangan
Simulasi Pemilihan 2009 Dinilai Tak Efektif
Bapepam Akan Gugat Eurocapital

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data