|
Pejabat BIN Dituntut Delapan Tahun Penjara
Selasa, 28 Juni 2005 | 18:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum menuntut H.M Zyaeri hukuman delapan tahun penjara potong masa tahanan. Menurut jaksa, pelaksana harian Badan Koordinasi Penanggulangan Uang Palsu Badan Intelijen Negara itu terbukti secara sengaja membuat atau mempunyai persediaan bahan untuk meniru uang kertas negara.
Dalam sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (28/6), Jaksa Edi Saputra menilai, status terdakwa sebagai petugas yang telah mengabaikan hukum sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut jaksa, adalah sikap Zyaeri yang mengaku menyesali perbuatannya. Saat ini Zyaeri juga sedang menderita penyakit jantung yang memerlukan perawatan khusus.
Pada sidang yang sama, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya yakni Tatan Rustana, Jaelani, dan Woro Narusaptoro masing-msing selama enam tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Kuasa hukum Zyaeri dan kawan-kawan, Ery Supriadi, meminta majelis memberikan waktu sepekan baginya untuk menyusun pembelaan. Ketua Majelis Hakim Kusrianto memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 5 Juli dengan agenda pembelaan terdakwa. Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|