Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Corby Pecat Pengacaranya
Sabtu, 25 Juni 2005 | 14:05 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana ke Bali, memecat tim pengacaranya tanpa alasan. Erwin Siregar, salah satu pengacara Corby, mengaku menerima pemecatan itu melalui telepon langsung dari mulut Corby.

Erwin mengatakan, ia menerima telepon dari sebuah nomor telepon seluler Jumat (24/6) pukul 14.00 Wita, yang ternyata kliennya, Corby. Kepadanya, Corby mengatakan, ia sudah memiliki pengacara lain untuk menggantikan Erwin dan timnya dalam menangani perkaranya.

Atas informasi itu, Erwin mengaku sempat terkejut. “Corby menyebut nama Walter Tonneto, pengacara asal Surabaya, sebagai penggantinya,” katanya Sabtu (25/6) di Sector Bar and Club Grand Bali Beach.

Kepada Corby, Erwin mengaku sempat menayakan apakah ia sudah memberitahukan pencabutan kuasanya itu kepada anggota tim yang lain. Menurut Corby, seperti dikutip Erwin, Erwin-lah yang pertama dihubungi. Corby mengatakan, ia akan menghubungi pengacaranya yang lain, yakni Lili Rahayu Lubis, Hotman Paris Hutapea, dan Haposan Sihombing.

Soal alasan pemecatan, Corby tidak mau menjawab dan hanya mengatakan, “Ini keputusan pribadi.” Menurut Erwin, suara bekas klienya itu gemetar seperti menahan tangis. Ia yakin itu adalah suara Corby dan yakin kliennya lah yang berbicara. Beberapa jam kemudian, Mercedes Corby, kakak kandung Schapelle, meneleponnya dan mengatakan hal sama.

Erwin heran dengan penggunaan telepon genggam oleh Corby. “Bukankah di penjaa tidak boleh membawa ponsel?” katanya.

Ia menampik, alasan pemecatannya sebagai pengacara adalah ketidakbecusannya bekerja dalam menangani perkara penyelundupan mariyuana oleh Corby, Oktober 2004 lalu. Menurut dia, justru ia bersama timnya berhasil membebaskan Corby dari ancaman hukuman seumur hidup dan mati.

Pengacara Corby lainnya, Lili Rahayu Lubis, tidak bisa dimintai konfirmasi soal pemecatan ini. Telepon genggamnya tidak aktif. Namun, menurut Erwin saat ia menghubungi rekannya itu, Lili enggan berkomentar. "Sudah cukup-lah. Saya tak ingin ngomong apapun, saya capek," kata Lili seperti dikutip Erwin. (Rilla Nugraheni)

Dari Arsip Majalah TEMPO
Kesal Narkoba | 11 April 2005
 | 14 Maret 2005
Sebutir Apel kepada Michael | 14 Maret 2005
Bonneville Menunggu Si Bungsu | 14 Maret 2005
Helene, Kasih Sepanjang Jalan | 14 Maret 2005
Tempo, 24 September 1983  | 28 Juni 2004
Obat Saja Tidak Cukup  | 31 Mei 1999
Keluarga 'Si Putih'  | 07 Juni 1999
Kenali Perawatan Rumah Sakit  | 07 Juni 1999
Menuju Kesembuhan  | 07 Juni 1999
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Penyalaan lambu mobil yang melintas di sebagian jalan Jakarta selama 30 menit pada pukul 16.30-18.00, hari Selasa sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye anti narkoba, Jakarta, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatoel Rayyani; Digital Image; 20010701]. Seorang ibu pegawai Pemda DKI Jakarta membagikan stiker dan selebaran anti narkoba kepada pengendara mobil  dalam rangka kampanye anti-narkoba di Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20010701].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polda Lampung Musnahkan 918,8 Kilo Ganja
Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Dimusnahkan
Mantan Pejabat BPPN Dihukum Empat Bulan Percobaan
Corby Minta Putusan Sela di Tingkat Banding
Pabrik Ekstasi di Subang Digerebek
PN Denpasar Diteror Surat Berbau Menyengat
Pasca Vonis Corby, Turis Australia Meningkat
Wapres Minta Australia Tangkap Pelaku Teror Anthraks
Fraksi Golkar Sayangkan Teror ke KBRI di Australia
Kedutaan RI di Australia Ditutup
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Badan Narkotika Nasional
Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Fernando Alonso Kuasai Free Practice 2
Al Amin Mengaku Tak Berpengaruh di Komisi Kehutanan DPR
Hughes Bersumpah Jadikan City Raksasa Eropa
Kapolda Jawa Barat Mengaku Ditawari Suap Rp 10 Miliar
Bupati Aceh Besar Mundur, Surat ke Menteri Ditulis Tangan

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data