Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Melihat Hukum Cambuk di Serambi Mekah
Jum'at, 24 Juni 2005 | 19:00 WIB

TEMPO Interaktif, Bireuen: Satu per satu pemandu memanggil nama terhukum pada Jumat (24/6) pukul 14.00 Wib. Mereka dinyatakan telah melanggar qanun syariat Islam,

Para terhukum yang berada di ruangan belakang Masjid Agung Bireuen lalu diapit dua Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat). Mereka dibawa menuju pentas di depan masjid.

Ada 15 terhukum yang dinyatakan sehat untuk dicambuk, dari 26 pelaku pelanggaran. Mereka sebelumnya lebih dulu diperiksa oleh tim medis. Sebanyak 11 orang dinyatakan tidak sehat untuk dihukum.

Para algojo yang berpakaian biru muda segera naik ke pentas. Mereka memakai penutup wajah dan hanya kelihatan bola matanya. Jaksa Erwin Nasution yang berdiri di sudut kanan pentas kemudian menyerahkan cambuk dari rotan kepada algojo.

"Saudara Ridwan, dikenai hukuman cambuk enam kali karena melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir (judi) di Desa Pulo Kiton," terdengar pemandu membacakan nama mereka yang akan terhukum. Sang algojo mencambukkan rotannya ke punggung Ridwan.

Enam kali cambuk melayang ke tubuhnya, Ridwan melangkah ke arah Jaksa Erwin Nasution. Ia mengaku kesal karena Ridwan disebutnya telah meminta uang Rp 800 ribu kepada tujuh orang yang ditangkap pada 28 Februari lalu dengan janji akan dilepas. Polisi Syariah yang bertugas bergegas menyambar tangan Ridwan dan membawanya turun dari pentas.

Selain Ridwan, terhukum lainnya adalah Tarmizi Abdullah, 43 tahun; Sofian Abdul Gani, 42; Afifuddin Abdul Salam, 42; Zakaria, 60; M. Ali, 41; Ridwan bin Ahmad, 37; Safrizal Ishak, 33; Safri Ahmad, 40; Ridwan Peukan, 45; Abu Bakar Ahmad, 47; Syarboini Thaher, 25.

Pelaksana Tugas Gubernur NAD Azwar Abubakar, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Andi Amir, dan anggota DPR Nasir Jamil tampak hadir pada acara ini. Imran MA

Dari Arsip Majalah TEMPO
Menggugat Bias Tafsir | 27 Desember 2004
Ayat Rajam Dan Ijma | 02 Maret 1985


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bagir Manan : Qanun Terbatas pada Peraturan Daerah, Bukan Pidana Lain
Hukuman Cambuk Pertama di Aceh Dilakukan Siang Ini
Wafatnya Imam Khomeini Diperingati di Indonesia
Hukum Cambuk di Aceh Untuk Perkara Sederhana
Cambuk Terhadap 20 Penjudi di Bireun Tunggu SK Gubernur
Draft RUU Hukum Perkawinan Islam Akan Diajukan ke Sekneg


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Mitsubishi Luncurkan MC CARD
DPRD Siantar BerhentikanWali Kota dan Wakilnya
Harga Listrik Tanjung Jati di Atas US$ 4,3 Sen
Taksi Terbakar di Jalan MT Haryono
Presiden Diminta Beri Sanksi Heru Lelono

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data