Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Meneg BUMN : Pejabat PLN Bisa Di-Non-Aktif-kan
Jum'at, 24 Juni 2005 | 18:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara BUMN Sugiharto menyatakan ada kemungkinan untuk menon-aktifkan pejabat dan direksi yang menjadi tersangka dalam kasus indikasi korupsi pemberian bonus PT PLN (Persero). Penon-aktifan tersebut, untuk memudahkan aparat hukum memeriksa yang bersangkutan. "Memfasilitasi atau memudahkan aparat untuk pemeriksaan bisa saja (dinonaktifkan). Tidak diberhentikan, tapi dinon-aktifkan sementara,"kata Sugiharto, Jumat (24/6).

Menurut Sugiharto, walaupun sudah menjadi tersangka, harus tetap menghormati azas praduga tak bersalah. Karena masih belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Kalaupun pergantian, bukan karena status tersangka, tetapi kinerja dan hal-hal lain yang harus dikaji secara menyeluruh. Kita harus hati-hati,"ujarnya.

Sugiharto juga berjanji akan menghubungi Jaksa Agung guna mengetahui kepastian penetapan tersangka kasus korupsi PLN tersebut. "Saya tidak mau dapat informasi hanya dari SMS, koran, atau tempat lain. Karena Jaksa Agung adalah pengacara negara, jadi saya wajib menelpon beliau,"katanya.

Penyidikan terhadap PLN berawal dari temuan BPK mengenai pembayaran tantiem seebsar Rp 186,25 milyar pada 2003 yang tak didukung ketentuan perusahaan. BPK mencatat, selama 2003, PLN masih merugi Rp 3,53 triliun.

Menurut Anggaran Dasar PLN Pasal 28 dan UU Nomor 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, setiap pembayaran tantiem harus dikaitkan dengan perolehan laba perusahaan, sementara PLN saat itu dalam keadaan rugi. Belakangan para direksi membantah pembagian bonus itu bukan tantiem tetapi jasa produksi. Karena PLN bisa memperkecil kerugiannya.

Tito Sianipar

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Proyek Sarat Insentif | 28 Maret 2005
Jalan Lain Mencari Investor | 28 Maret 2005
Bisnis Sepekan | 14 Pebruari 2005
Mengkaji Hoki Berjodoh | 14 Pebruari 2005
Ramai Kaget Tagihan Naik | 17 Januari 2005
Belum Rugi, Hanya Ragu | 20 Desember 2004
Waswas Tercekik di Tangan Swasta | 20 Desember 2004
Buang Jauh Mimpi itu | 20 Desember 2004
Buah Kekalahan Pertamina | 20 Desember 2004
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Gedung PLN di Gambir, Jakarta, 7 September 2000. [ TEMPO/ M Safir Makki; 33D/224/2002; 20020508 ]. Gedung PLN di Gambir, Jakarta, 7 September 2000. [ TEMPO/ M Safir Makki; 33D/224/2002; 20020508 ].
Gedung PLN Gambir
Gedung PLN Gambir
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Sudah Kantongi Tersangka Korupsi PLN
Dugaan Korupsi di Telkom Masuk Penyidikan
Tersangka Koruptor Bibit Sawit Ditahan
Geo Dipa Menangi Tender Sarulla
11 Hari Lagi Pulau Lombok Gelap
PLN dan Pertamina Saling Dukung Agar Listrik Tak Padam
Sakit, Puteh Tak Penuhi Panggilan KPK
PLN : Bukan Tantiem, Tapi Jasa Produksi
Janji Surga Presiden Yudhoyono
Direktur Keuangan Jamsostek Jadi Tersangka Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Keppres RI No. 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. ( Persero ) Perusahaan listrik Negara
UU RI nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan

Website

PT PLN (Persero)


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data