|
Kejaksaan Belum Terima Pengurangan Hukuman Tommy
Jum'at, 24 Juni 2005 | 17:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandoyo mengatakan, kejaksaan belum menerima salinan putusan Mahmakah Agung yang mengurangi hukuman putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra (Tommy).
MA mengurangi hukuman Tommy Soeharto yang dinyatakan terlibat pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasamita menjadi 10 tahun. Pengadilan sebelumnya menghukum Tommy 15 tahun. Adapun jaksa sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.
Soehandoyo mengatakan, langkah kejaksaan menghadapi putusan Peninjauan Kembali itu baru bisa diambil setelah terlebih dahulu mempelajari salinannya. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata dia, harus lebih dulu melaporkan kasus ini ke kejaksaan agung. "Mereka tidak bisa menerima serta merta atau menolak," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/6), di Jakarta.
Soehandoyo mengatakan, ada surat edaran tentang waktu jaksa harus banding atau menerima putusan. Jika putusan hakim sebesar dua per tiga dari tuntutan jaksa, biasanya jaksa tidak mengajukan banding. Dalam kasus Tommy, ia mengatakan, jaksa bisa saja kembali mengajukan Peninjaan Kembali. Astri Wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|