Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Belum Terima Pengurangan Hukuman Tommy
Jum'at, 24 Juni 2005 | 17:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandoyo mengatakan, kejaksaan belum menerima salinan putusan Mahmakah Agung yang mengurangi hukuman putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra (Tommy).

MA mengurangi hukuman Tommy Soeharto yang dinyatakan terlibat pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasamita menjadi 10 tahun. Pengadilan sebelumnya menghukum Tommy 15 tahun. Adapun jaksa sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.

Soehandoyo mengatakan, langkah kejaksaan menghadapi putusan Peninjauan Kembali itu baru bisa diambil setelah terlebih dahulu mempelajari salinannya. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata dia, harus lebih dulu melaporkan kasus ini ke kejaksaan agung. "Mereka tidak bisa menerima serta merta atau menolak," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/6), di Jakarta.

Soehandoyo mengatakan, ada surat edaran tentang waktu jaksa harus banding atau menerima putusan. Jika putusan hakim sebesar dua per tiga dari tuntutan jaksa, biasanya jaksa tidak mengajukan banding. Dalam kasus Tommy, ia mengatakan, jaksa bisa saja kembali mengajukan Peninjaan Kembali. Astri Wahyuni

Dari Arsip Majalah TEMPO
”Tommy, Terima Saja Vonis Ringan itu”  | 05 Agustus 2002
Vonis Tommy Terlalu Ringan  | 05 Agustus 2002
Vonis Tommy Terlalu Ringan  | 05 April 2002
Kuburan Karat di Cikampek  | 20 Oktober 1998
GURITA BISNIS DELAPAN PENJURU ANGIN  | 24 Mei 1999
Isi Pundi Anak-Anak Cendana  | 24 Mei 1999
Bambang Tri, Tommy, dan Utang Triliunan Itu  | 30 Maret 1999
Dua Kasus, Dua Kecurigaan | 22 November 2004
Bob Hasan  | 01 Desember 2003
Juga di Nusakambangan, Ramadan Penuh Ampunan  | 24 November 2003
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Polisi dengan senapan berjaga-jaga saat pemeriksaan rumah Tommy Soeharto di Jalan Cendana no 8 yang dicurigai mempunyai bunker, Jakarta, Januari 2001 [TEMPO/ Bernard Chaniago; 32D/084/2001; 20010214]. Anggota polisi saat memeriksa  tempat kediaman Tommy Soeharto di Jalan Cendana no 8 yang dicurigai mempunyai bunker, Jakarta, Januari 2001 [TEMPO/ Bernard Chaniago; 32D/084/2001; 20010214].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MA "Diskon" Hukuman Tommy Soeharto
Izin Berobat Tommy Tidak Diperpanjang
Tommy Soeharto Belum dijenguk Keluarga
Elza Syarif: Ada Tumor di Tengkorak Tommy Soeharto
Izin Berobat Tommy Sampai Seminggu
Tommy Soeharto Dikawal 15 Brimob
Tommy Soeharto Datang Ke RSPAD dengan Helikopter
Tommy Soeharto Dirawat Di RSPAD
Biar Kapok Koruptor ke Nusakambangan.
Tommy Dapat Remisi 7 Bulan 10 Hari
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data