Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bagir Manan : Qanun Terbatas pada Peraturan Daerah, Bukan Pidana Lain
Jum'at, 24 Juni 2005 | 17:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terhukum cambuk yang tidak puas atas eksekusi itu bisa mengajukan banding ke Mahkamah Syariah. Menurut Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, meskipun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menerapkan syariat Islam tapi sistem hukum peradilannya hanya satu di bawah Mahkamah Agung (MA). "Mereka yang tidak puas bisa meneruskan ke MA,"kata Bagir di Jakarta.

Menurut Bagir, Provinsi NAD memang memberlakukan Qanun, peraturan daerah yang berlaku dengan mendasarkan syariat Islam. Hukuman yang bisa diterapkan, seharusnya berkaitan dengan Qanun itu. "Adapun terhukum cambuk karena melakukan pidana judi atau pidana biasa, tidak bisa menggunakan hukum sendiri,"katanya.

Menurut dia, pemerintah dan MA sudah menyepakati bahwa pelaksanaan Syariat Islam terbatas pada pelaksanaan peraturan pemerintah daerahnya sendiri. "Tidak menyangkut mengenai hukum pidana yang sifatnya umum,"katanya.

Namun, ketidakpuasan terhukum, menurut Bagir, tidak bisa diteruskan hingga Mahkamah Agung. Sebab, dalam UU MA No. 5 /2004 tentang pembatasan kasasi menyebutkan
penegakan peraturan daerah tidak dapat dikasasi. "Paling-paling sampai tingkat banding di Mahkamah Syariah,"ujarnya.

Istiqomatul Hayati

Dari Arsip Majalah TEMPO
Pendapat Hukum Kasus TEMPO  | 27 Oktober 1998
Yudikatif yang Dikebiri Politik  | 07 Juni 1999
Menggugat Bias Tafsir | 27 Desember 2004
Penegakan Hukum: Kunci Inggris yang Karatan?  | 12 Juli 2004
Hakim Buruh Nan Terburu-buru | 22 November 2004
Presiden dan Hukum | 01 November 2004
Peristiwa | 11 Oktober 2004
Sembilan yang Diragukan  | 28 Juni 2004
Lembaga Kehakiman Kita  | 21 Juni 2004
Mengoreksi Aturan Pailit  | 14 Juni 2004
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625]. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].
Bagir Manan melantik Hakim Agung
Bagir Manan melantik Hakim Agung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MA "Diskon" Hukuman Tommy Soeharto
Hukuman Cambuk Pertama di Aceh Dilakukan Siang Ini
Eksklusif: MA Hukum Tiga Mantan Direktur BI
Wafatnya Imam Khomeini Diperingati di Indonesia
Hukum Cambuk di Aceh Untuk Perkara Sederhana
Ketua MA: Pengangkatan Zaharuddin Menjadi Hakim Tipikor Sesuai UU
Cambuk Terhadap 20 Penjudi di Bireun Tunggu SK Gubernur
Mantan Ketua MA Purwoto Gandasubrata Meninggal Dunia
Serikat Pekerja PT KAI Ajukan Judicial Review
Enam Ketua Peradilan Tinggi Agama Dilantik
> selengkapnya...


Referensi

Profil Bagir Manan
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data