|
15 WNI Terancam Hukuman Mati
Jum'at, 24 Juni 2005 | 16:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 15 Warga Negara Indonesia di Malaysia diancam hukuman mati. Mereka terlibat tindak pidana berat seperti pembunuhan, pembunuhan berencana, narkoba, dan pemilikan senjata secara tidak sah. Mereka kini tengah menjalani proses peradilan.
"Sebagian masih ditahap awal dan belum ada yang sampai tahap final," kata kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Yuri Thamrin dalam konferensi pers, Jumat (24/6).
Pihak kedutaan besar RI di Malaysia, lanjut Yuri, akan memberi pendampingan hukum. "Langkah diplomatik saat ini belum tepat karena masih ada proses hukum," katanya. Bila keputusan hukum sudah tepat, barulah langkah-langkah diplomatik diambil. "Misalnya permohonan grasi," kata Yuri.
Dari 15 nama WNI, mereka yang terlibat dalam kasus pembunuhan adalah Mariana Mariaji, Herlina K Sutrisno, Armiadi bin Ismail, Tarmidzi bin Yaqub, Bustamin bin Bukhori, Nurlela binti Saleh (pembunuhan majikan), Sunaryo (pembunuhan rekan sekerja).
Mereka yang terkait pemilikan senjata api secara tidak sah, Muhammad Ali bin Nurdin, Yeti binti Ali, Saleh bin Miun. Sementara yang terlibat kasus narkoba adalah Abdul Jalil bin Abdul Hamid (ganja) dan Noni Fitria (shabu). Sedangkan tiga WNI lainnya belum diperoleh nama dan kasusnya. Ibnu Rusydi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
 |
 |
| Protes Menuntut Perlindungan Bagi TKI
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|