Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Puteh Tetap Tolak Tandatangani Surat Penahanan
Jum'at, 24 Juni 2005 | 14:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Meski telah dijebloskan ke rumah tahanan Salemba, kemarin petang, Abdullah Puteh tetap menolak menandatangani surat penahanan atas dirinya. Alasannya, dia merasa telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Belum. Dia (Puteh) belum tandatangani," kata Wisnu Baroto, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi kepada wartawan seusai menemui Puteh, Jumat (24/6).

Meski menolak, lanjut Wisnu, penahanan itu tetap sah dan bisa dilanjutka. "Ya gak masalah, gak masalah," katanya. Penolakan Puteh itu, menurut dia, selanjutnya akan dilaporkan ke Pengadilan Tinggi.

Puteh menghuni sel di blok K-2. Ia ditahan atas perintah majelis hakim di tingkat banding. Agus Supriyanto

Dari Arsip Majalah TEMPO
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Beringin dan Ka'bah di Dua Pengadilan | 21 Pebruari 2005
Parade Pamong Pesakitan | 13 Desember 2004
Akibat Berpesta Anggaran  | 21 Juni 2004
Kepanikan di Garut  | 21 Juni 2004
Dari Aceh sampai Cirebon  | 24 Mei 2004
Huzrin Hood Ditahan  | 02 Juni 2003
Dan Berpestalah Wakil Kita  | 19 Mei 2003
R. Nuriana:"Saya Hanya Penyelenggara" | 28 April 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Segera Eksekusi Abdullah Puteh
Said Salim Diperiksa KPK Hari Ini
Kejati Akan Gledah Rumah Bendahara KPU DKI
Izin Penahanan Gubernur Banten Belum Turun
Unjuk Rasa Warnai Persidangan Gubernur Banten
Sakit, Puteh Tak Penuhi Panggilan KPK
Gubernur Banten Disidang
19 Mantan Anggota DPRD Wonogiri Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar
Presiden Diminta Segera Berhentikan Gubernur Banten
Bekas Pimpinan DPRD Banten Divonis 4,5 Tahun Penjara
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data