|
MA "Diskon" Hukuman Tommy Soeharto
Jum'at, 24 Juni 2005 | 14:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Agung (MA) meringankan hukuman putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra (Tommy), menjadi 10 tahun penjara. Majelis memenuhi sebagian Permohonan Kembali terpidana kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang di pengadilan sebelumnya dihukum 15 tahun itu.
Majelis dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan bersidang pada 6 Juni lalu. Kepada wartawan, Bagir menolak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai putusan ini. "Sudah tanyakan saja ke direktorat (pidana) MA," kata Bagir, Jumat (24/6), di kantornya.
Majelis yang memutuskan Permohonan Kembali Tommy beranggotakan Moegihardjo, Harifin A. Tumpa, Abdul Kadir Mappong, dan Iskandar Kamil. Mereka memberikan pertimbangan sebanyak 134 halaman. Rencananya, salinan keputusan itu akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin pekan depan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juli 2002 menghukum Tommy 15 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti menyimpan sejumlah senjata api dan bahan peledak, terlibat pembunuhan Syafiuddin, dan kabur saat ditahan. Putra kinasih Soeharto itu tidak mengajukan upaya banding maupun kasasi.
Namun, pada Juli 2003, ia yang kini menghuni penjara Nusakambangan itu mengajukan Permohonan kembali atas vonis yang diterimanya. Istiqomatul Hayati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|