|
Kapolri : Terbuka Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Jum'at, 24 Juni 2005 | 14:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kapolri Jendral Dai Bachtiar menyatakan, penahanan mantan Menteri Agama Sayyid Aqil Husein al-Munawwar dilakukan demi kepentingan penyidikan. "Saat ini proses hukum sedang berjalan. Kalau ditahan, kan penyidikannya lebih mudah dan cepat,"kata Dai yang ditemui seusai sholat Jumat di Mabes Polri, siang tadi.
Menurut Jenderal Dai, terbuka kemungkinan bagi polisi untuk memeriksa pejabat Departemen Agama lainnya, termasuk Sekretaris Jenderal Faisal Ismail. "Sampai saat ini saya belum mendapat laporan siapa lagi yang akan dipanggil. Yang jelas, pertanggungjawabannya kan dilihat dari tahun saat beliau (Aqil) menjabat, yakni pada 2002-2004. Dalam proses penyidikan, siapapun akan didengar keterangannya, baik sebagai saksi, atau bisa jadi statusnya berubah sebagai tersangka,"katanya.
Siang itu, Sayyid Aqil tak terlihat mengikuti sholat Jumat di masjid Mabes Polri. Ia tetap mendekam di sel tahanannya di lorong utara Bareskrim Mabes Polri.
Jojo Raharjo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Utusan Para Da'i Al-Azhar di Jakarta, Abdul Ghaffar Hasan Khalifah bersama Menteri Agama, Said Agiel Husin Al-Munawar pada acara makan malam yang diselenggarakan oleh Departemen Agama (23/03/2002) di Hotel Borobudur, Jakarta [Hotel Borobudur; 20020402]](/hg/photostock/2004/12/28/s_FJ02040201_high_thumb.jpg) |
![Menteri Agama, Said Agil Husin Al Munawar didampingi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Umar Shihab (kiri) ketka menyampaikan hasil Hisab dan Rukyat mulainya tanggal 1 Ramadhan di kantor Departemen Agama, Jakarta, 5 November 2002. [TEMPO/ Bismo Agung; K11A/190/2002; 20021204].](/hg/photostock/2004/12/27/s_K11A19005[1]_high_thumb.jpg) |
| Abdul Ghaffar Hasan Khalifah dan Menteri Agama
|
|
| Said Agil Husin Al Munawar dan Umar Shihab
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|