|
Hukuman Cambuk Pertama di Aceh Dilakukan Siang Ini
Jum'at, 24 Juni 2005 | 02:24 WIB
TEMPO Interaktif, Bireuen: Sebanyak 26 dari 27 pelaku pelanggaran maisir (judi) di Kabupaten Bireuen, seusai salat Jumat hari ini akan dihukum cambuk (uqubat). Hukuman yang akan dilakukan di depan umum di halaman Masjid Agung Bireuen ini merupakan yang pertama kali di Indonesia.
Hukuman ini merupakan pelaksanaan Undang-undang Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah. Pejabat pemerintahan kabupaten Bireuen memastikan kehadiran pejabat pusat atau pihak-pihak yang mewakili. Pejabat setempat bahkan mengundang Menteri Dalam Negeri, Kepala Polri, dan Jaksa Agung untuk hadir pada acara ini.
Di halaman Masjid Agung Bireuen telah disiapkan pentas. Tempat untuk tamu juga dibuat di sisi kiri masjid. Untuk menjaga segala kemungkinan, panitia memblok bagian halaman masjid.
Pada Kamis siang, para terhukum dipanggil kejaksaan untuk diberitahukan berbagai hal yang berkitan dengan pelaksanan hukuman cambuk. "Kami tidak mau dikarantina, kalau dikarantina kerjaan kami teringgal. Katanya pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pagi," ujar Safrizal, seorang terhukum.
Acara ini mendapat perhatian luas dari jurnalis lokal maupun internasional. Mereka kemarin berdatangan ke kantor kejaksaan setempat. Imran MA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|