Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Surat Sayyid Aqil : Nahdlatul Ulama untuk Bersabar
Kamis, 23 Juni 2005 | 22:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pukul 21.30 WIB, dua penasehat hukum Mantan Menteri Agama, Sayyid Aqil Husin Al-Munawar, Ayyuk Fadlun Shahab dan Sugeng Teguh Santoso menemui wartawan di luar gedung Bareskrim Mabes Polri dan membacakan surat yang ditulis tangan oleh Aqil. Beberapa saat setelah Aqil dijebloskan dalam tahanan Mabes Polri.


Isi surat itu: "Assalamualakum...

Penahanan ini adalah proses hukum yang harus dihormati, walaupun secara substansial tidak ada bukti yang dapat diklarifikasi penyidik kepada saya bahwa saya telah memperkaya diri sendiri. Sebaliknya, yang terjadi saya telah mengalokasikan diri sesuai dengan peruntukannya dan untuk kemaslahatan umat.

Untuk itu, saya menghimbau masyarakat yang prihatin dengan keadaan saya, khususnya para ulama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, terutama keluarga besar Nahdlatul Ulama untuk bersabar, bertawaqal, dan doa restunya dan jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Doakan saya, kebenaran dan keadilan pasti akan muncul.

Salam saya, Sayyid Aqil al Munawar.


Ayuk mengaku tim penasehat hukum Aqil akan melakukan langkah hukum lain yang bisa ditempuh untuk meringankan status hukumnya. "Tim kuasa hukum belum menemukan fakta dalam penyidikan bahwa Pak Aqil mengambil sejumlah uang untuk memperkaya dirinya sendiri. Namun, kami menghargai ini sebagai suatu proses dan hak subyektif penyidik untuk menahan orang yang dipersangkakan melakukan tindakan, sesuai koridor peraturan yang ada,"kata Ayuk.

Sugeng menyatakan alasan penahanan kliennya standar sesuai KUHAP agar Aqil tidak melarikan diri, dan tidak melakukan tindakan pidana, serta tidak menghilangkan barang bukti.

Menurut Ayuk, yang dimaksudnya tindakan Aqil menggunakan DAU untuk kemaslahatan umat misalnya membiayai hakim-hakim Pengadilan Tinggi Agama untuk menempuh pendidikan di Mesir. Ayuk juga menegaskan, kejanggalan dalam KMA yang hanya tertera tanda tangan Dirjen Taufik Kamil, tanpa tanda tangan Menag dan Sekjen. "KMA itu tak sesuai prosedur,"tegasnya.

Ayuk tak menjelaskan di blok atau kamar berapa Sayyid Aqil ditahan. "Memangnya hotel, ada nomer kamarnya?" katanya. Memang ada.

Jojo Raharjo

Dari Arsip Majalah TEMPO
Babak Baru Geger Santet: Konflik Politik?  | 20 Oktober 1998
Kenapa Sudutkan Amien?  | 20 Oktober 1998
Tak Yakin NU Bakal Pecah | 20 Desember 2004
Berharap Krapyak Meredam Buntet | 13 Desember 2004
?Saya Tak Mungkin Ditarik-tarik?  | 06 Desember 2004
Ketika Kiai Sepuh Tak Didengar Lagi | 06 Desember 2004
Yang Terjepit Perseteruan | 06 Desember 2004
Segepok Janji Bermeterai | 06 Desember 2004
Menangkap Sinyal Istana | 06 Desember 2004
Taruhan Mahal dari Kramat Raya | 06 Desember 2004
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Posko simpatik untuk pelayanan dan pengamanan peserta istighotsah Nahdlatul Ulama/ NU yang disediakan oleh Polres Purwakarta, Jawa Barat, 26/04/01 [Koran TEMPO/ Josua Alessandro; K1A/225/2001; 20011501]. Posko simpatik untuk pelayanan dan pengamanan peserta istighotsah Nahdlatul Ulama/ NU yang disediakan oleh Polres Purwakarta, Jawa Barat, 26/04/01 [Koran TEMPO/ Josua Alessandro; K1A/225/2001; 20011501].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sayyid Aqil Ditahan
Sayyid Aqil Direkomendasikan Ditahan Malam Ini
Taufik-Sayyid Saling Tuding Soal Keputusan Dana Haji
Kejaksaan Tak Akan Periksa Pejabat yang Berhaji
Sayyid Salahkan Dirjen Taufik Kamil
Tim Sukses Mega-Hasyim Bantah Ada Dana Haji
Biaya Operasional Haji Kini Gunakan APBN
Seperti Masuk Lingkaran Setan Mafia Haji
Mereka Menangkis Tudingan Sayyid Aqil
Wapres: DAU Untuk Amirul Haj Legal
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
Kepres RI No. 45 Thn.2003 Tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Thn. 2004
UU RI No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat

Website

Informasi Haji - Depag
Muslimat NU
NU Online
Departemen Agama
Majelis Ulama Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [4]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data