|
Sayyid Aqil Direkomendasikan Ditahan Malam Ini
Kamis, 23 Juni 2005 | 19:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Hendarman Supandji mengatakan, mantan Menteri Agama Sayyid Aqil Husein al Munawwar, direkomendasikan untuk ditahan malam ini di Mabes Polri.
Rekomendasi tersebut merupakan keputusan Hendarman yang juga Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus dan Wakil Ketua Timtas Tipikor dari Mabes Polri Brigjen Indarto dan Wakil Timtas Tipikor dari BPKP Nasib Padmomiharja. Penahanan Sayyid, yang disangka menyelewengkan Dana Abadi Umat di Departemen Agama, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.
Menurut Hendarman, alasan penahanan tersebut, karena penyidik yakin Sayyid telah memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan salah satunya ada unsur bahwa Sayyid memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain dengan cara melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang. "Dari perbuatan itu, menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Jelas itu alasannya," tandas Hendarman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (23/6).
Mengenai kepastian apakah Sayyid Aqil akan ditahan malam ini, ia mengatakan, "Rekomendasi kami hari ini, jadi silahkan dicek saja (ke mabes polri)." Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|