Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kapolres Jakarta Pusat : Lewat Pukul 18.00 Tangkap!
Kamis, 23 Juni 2005 | 16:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Lebih dari 200 demonstran Badan Eksekutif Mahasiswa Papua Seluruh Indonsia (BEM PSI) mengancam akan menginap di gedung Departemen Dalam Negeri setelah Sekretaris Jenderal Depdagri Progo Nurdjaman tidak memberikan jaminan tertulis kepada mereka.

Sebelumnya Progo didampingi staf-stafnya telah berdialog dengan 30 orang perwakilan demonstran. "Kami minta Gubernur Papua JP Sossola, Bupati Jaya Wijaya David A Huby, dan Bupati Nabire AP Youw untuk dinonaktifkan," kata Ketua BEM PSI Yan Matuan dalam dialog yang berlangsung sekitar satu jam itu.

Menurut Yan, di Wamena, guru, perawat, dan dokter bahkan tidak lagi bertugas. "Pelayanan publik tidak jalan lagi,"ujarnya. Menanggapi itu, Progo memandang DPRD harus bertindak. "Sampai saat ini tidak ada laporan dari DPRD ke Mendagri,"kata Progo.

Menurut Yan, DPRD tidak bisa diandalkan. "Mereka tidak berfungsi, semua sudah dibayar,"ujarnya. Menteri Dalam Negeri, menurut para mahasiswa tidak boleh lepas tangan dari permasalahan ini. BEM PSI meminta Progo memberikan jaminan tertulis akan meneruskan permintaan mereka ke pihak-pihak terkait.

Progo menyatakan, tidak bisa memberi jaminan tertulis. "Tapi kami berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian masalah ini,"ujarnya. Menurut Progo, bola tidaklah berada di Departemen Dalam Negeri melainkan di tangan penegak hukum yaitu kejaksaan dan kepolisian.
Para demonstran tidak bisa menerima jawaban itu.
"Keterangan Progo terlalu bias dan penuh retorika,"kata Yan.

Hingga saat ini para demonstran masih melakukan aksi duduk di kantor Departemen Dalam Negeri. Sementara puluhan polisi dari kepolisian Resort Jakarta Pusat tampak berjaga-jaga. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Sukrawardi Dahlan juga hadir di lokasi. Dia sempat memberi arahan langsung pada para petugas. "Saya minta tidak ada kekerasan. Bila demonstran memukul tangkap saja tapi jangan dikerasi," katanya dalam apel mendadak di halaman Depdagri sekitar pukul 14.45 WIB.

Ketika ditanya, Sukrawardi menegaskan akan tunduk pada aturan. "Menurut undang-undang No.9 tahun 1998 tentang penyampaian aspirasi di depan umum, demonstrasi hanya dibolehkan hingga pukul 18.00 WIB,"katanya. Berpegang pada itu, pasukan pengamanan akan menangkap para demonstran bila masih berada di kantor Departemen Dalam Negeri hingga melebihi pukul 18.00 WIB.

Ibnu Rusydi

Dari Arsip Majalah TEMPO
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Pahit Gula oleh Rendemen | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Menguras APBD untuk Terdakwa Korupsi | 28 Maret 2005
Pemeriksaan Tak Lagi Tergantung Izin | 21 Maret 2005
Korupsi Berjamaah di Aceh Singkil | 21 Maret 2005
Payung bagi Para Saksi | 14 Maret 2005
Bisnis Sepekan | 14 Maret 2005
Memang Ini Pertarungan Kepentingan | 28 Pebruari 2005
Kami akan Membela Mereka Habis-Habisan | 21 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes aktifis Forkot menentang/ menolak kenaikan  harga BBM dengan poster bertuliskan  BBM naik, harga-harga melambung, Jakarta, 2 April 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K1A/096/2001; 20010425]. Protes aktifis Forkot menentang/ menolak kenaikan harga BBM dengan spanduk bertuliskan  Tolak kenaikan BBM, Jakarta, 2 April 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K1A/096/2001; 20010425].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ditahan Pejabat Kabupaten Karawang Diduga Korupsi
Mahasiswa Minta Sayyid Aqil Dihukum Gantung
Unjuk Rasa Warnai Persidangan Gubernur Banten
Puteh Ajukan Kasasi
Gus Dur Juru Kampanye Badrul Kamal
Presiden Diminta Segera Berhentikan Gubernur Banten
Sopir Angkot Protes Bangunan Polisi Tidur
Penyidik Belum Berencana Panggil Menteri Perindustrian
Kerugian Akibat Korupsi Lebih Dari Rp 4 Triliun
Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum Sekolah
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Konflik Sampah, Lemahnya Manajemen Persampahan
Kompos, Salah Satu Jalan Keluar Problem Sampah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Departemen Pendidikan Nasional
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pemekaran Tidak Serius Bebani Keuangan Negara
Lightning Bolt
Presiden Akui Banyak Program Belum Tersosialisasi Luas
Zuma untuk Gwen Stefani
Sepatu Kasual nan Gaya

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data