Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Jaksa Tolak Eksepsi Mulyana
Kamis, 23 Juni 2005 | 14:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum menolak eksepsi yang diajukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W. Kusumah. Mereka menilai surat dakwaan dalam kasus penyuapan Rp 300 juta telah disusun sesuai dengan ketentuan KUHAP.

“Kenyataannya uraian dakwaan telah cukup cermat, jelas, dan lengkap,” kata Muhibuddin, jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/6). Ia justru menuding eksepsi terdakwa terlalu tendensius dan tidak memiliki dasar sama sekali.

Muhibuddin mengatakan surat dakwaan yang disusun telah menguraikan secara jelas tindak pidana yang dilakukan Mulyana. Surat dakwaan itu juga telah menyebutkan waktu tindak pidana dilakukan dan identitas si pelaku.

Jaksa juga mengutip pernyataan Mulyana pada sidang sebelumnya yang mengatakan bisa memahami surat dakwaan tersebut. Saat itu Mulyana mengaku dengan jelas dan tegas bisa memahami dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sirra Prayuna, Kuasa Hukum Mulyana, membantah pernyataan jaksa yang menyatakan eksepsinya berlebihan. “Itu sah-sah saja, karena itu penilaian dia,” kata dia usai persidangan yang dipimpin Mansurdin Chaniago.

edy can

Dari Arsip Majalah TEMPO
Sepiring Blanggreng Menjelang Pemilihan | 07 Maret 2005
TEMPO, 7 April 1990  | 07 Juni 2004
Rambatan Suara dari Bilik ke Komisi  | 14 Juni 1999
Tahap Kritis dalam Penghitungan Suara  | 07 Juni 1999
Lakon Gugat Bersimpang Angka | 02 Agustus 2004
Hanya Punggung, Bukan Wajah  | 02 Agustus 2004
Tidak Setuju Menteri Berkampanye  | 30 Maret 1999
Ke Mana Berlalunya Dana TPS Palsu  | 26 Juli 2004
'Pasukan Rudini' Bisa Netral  | 23 Maret 1999
Komite Pemilu Mengundi Partai  | 16 Maret 1999
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tandjung dalam pendaftaran verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 17 September 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K20A/171/2003; 20030917] KOTAK SUARA HASIL PEMILU TAHUN 1999, JAKARTA TAHUN 1999   [BERNARD CHANIAGO; 27D/206/99; 990807].
Akbar Tandjung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Nazarudin Bantah Terima Dana Dari Leces dan Asuransi
Ketua KPU Terima Dana US$ 632 Ribu Dari PT Kertas Leces
Khairiansyah Akan Gugat Mulyana
Kuasa Hukum Mulyana Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat
KPUD Jenguk Ketua KPU di Tahanan
Ramlan Surbakti : Jangan Salahkan KPUD Sepenuhnya
Proyek Buku KPU Rugikan Negara Rp 17 Miliar
Djapiten Akui BPK Terima Dana dari KPU
Mulyana Minta Uang Suap ke Nazaruddin Lewat SMS
Jaksa Dakwa Mulyana Langgar UU Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden
Syarat Kesehatan Calon Presiden
Keputusan KPU tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
> selengkapnya...

Website

Partai Demokrat
Partai Keadilan
Partai Golkar
Partai Kebangkitan Bangsa
Koalisi Media untuk Pemilu
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pemekaran Tidak Serius Bebani Keuangan Negara
Lightning Bolt
Presiden Akui Banyak Program Belum Tersosialisasi Luas
Zuma untuk Gwen Stefani
Sepatu Kasual nan Gaya

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data