|
Sayyid Salahkan Dirjen Taufik Kamil
Kamis, 23 Juni 2005 | 11:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Menteri Agama Sayyid Aqil Husein al-Munawwar mengungkapkan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomer 274 tentang pengelolaan Dana Abadi Umat dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tidak prosedural.
Pernyataan itu disampaikan Sayyid menjelang pemeriksaan dirinya sebagai tersangka di Badan Reserse dan Kriminal Polri, Kamis (23/6). Ini adalah pemeriksaan ketiga selama tiga hari berturut-turut.
"Tadi malam (Rabu), saya sudah klarifikasi dengan Sekjen Depag, yang membenarkan bahwa KMA itu dikeluarkan tanpa melalui prosedur sebenarnya," kata Sayyid, yang datang bersama kuasa hukumnya, Ayuk Fadlun Shahab.
Menurut Sayyid, seharusnya sebuah KMA bisa keluar dengan melalui penelitian dari biro teknis, biro hukum, dan Sekjen Depag. Namun, prosedur itu tak dilalui dalam keluarnya KMA tentang DAU dan BPIH. "Kejanggalan ini akan saya sampaikan kepada penyidik, doakan saja ya," kata Sayyid.
Ayuk juga mengaku menemukan keanehan lain dalam surat keputusan itu. "Sebagai sebuah produk hukum Depag, seharusnya dalam KMA itu tertera dua paraf, yakni sekjen dan dirjen. Tapi, ini hanya satu, yakni tandatangan Taufik Kamil (Dirjen Bimbingan Islam dan Urusan Haji). Jelas sekali itu tidak prosedural," kata Ayuk. Jojo Raharjo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|