|
Kejaksaan Jemput Paksa Tiga Mantan Direktur BI
Rabu, 22 Juni 2005 | 19:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi mengatakan, petugas dari kantornya Rabu (22/6) menjemput paksa tiga mantan Direktur Bank Indonesia yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Mereka, yakni Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo Tjokronegoro dihukum 1,5 tahun dalam kasus korupsi penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Salman menyatakan yakin, ketiga terpidana masih berada di wilayah Jakarta. "Saya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Anak buah saya bergerak di lapangan," ujar Salman yang dihubungi Tempo, Rabu (22/6) sore.
Salman enggan menjelaskan detail penangkapan tersebut. "Nanti kalau mereka sudah ditangkap saya jelaskan."
Sementara itu kuasa hukum ketiga terpidana, L.M. Samosir mengaku belum menerima salinan putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena itu, ia menyatakan, "Salinannya saja saya belum terima, kok buru-buru ditahan." Samosir menjamin, ketiga kliennya masih berada di Jakarta.
Samosir menilai, penahanan tersebut merupakan wewenang kejaksaan karena keputusan MA sudah berkekuatan hukum tetap. "Namun lazimnya, penahanan dilakukan jika kami sudah menerima salinan putusan," tuturnya. Astri Wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes MPM (Masyarakat Profesional Madani) menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk dan menuntut pemerintah untuk menyeret semua pejabat negara yang terindikasi kasus korupsi ke meja hijau di Bundaran HI, Jakarta, 5 November 2003. [TEMPO/ Arie Basuki; K19A/500/2004; 20040126].](/hg/photostock/2004/12/13/s_K19A50007_high_thumb.jpg) |
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12503_high_thumb.jpg) |
|
|
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|