|
Hakim Binsar : Pengulangan Pengadilan Tingkat Pertama Tidak Lazim
Rabu, 22 Juni 2005 | 15:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan hak asasi manusia Timor Timur, menurut anggota majelis hakim pengadilan tingkat pertama kasus itu, Binsar Gultom, tidak mungkin diulang. "Pengulangan pengadilan sejak tingkat pertama tidak lazim. Belum pernah ada di Indonesia,"ujarnya.
Selain itu, proses penyidikannya akan terbentur pada pihak yang akan melakukannya. "Siapa yang melakukan, Komnas HAM?,"ujarnya. Karena itu, ia merasa pilihan ini sebagai yang paling kecil peluangnya. Namun, menurut Hakim Binsar, bila memang sudah akan dibawa ke tingkat pengadilan internasional, itu, menjadi masalah politik internasional.
Menanggapi kritik Komisi Ahli PBB yang menyatakan keputusan hakim tidak konsisten hingga ke tingkat kasasi, menurut Binsar, anggota majelis yang saat itu dipimpin Hakim Andi Samsan Nganro sudah berbuat yang terbaik. "Saya tidak bisa komentar kalau di tingkat tertinggi yang kami putus bebas,"ujarnya.
Menurut dia, memang bisa jadi masyarakat menilai ada keanehan ketika ada perbedaan vonis putusan hakim. Namun, katanya, hal itu diluar kewenangan hakim tingkat pertama. "Kami (anggota majelis) memang sempat heran dengan putusan itu. Tapi kan keputusan final ada di tingkat paling atas,"ujarnya.
Yophiandi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Tengkorak dan tulang korban peristiwa Tanjung Priok bernama Tukimin di Mengkok Sukapura, RSCM Jakarta 7 September 2000.[TEMPO/Awaluddin R; 31D/299/2000; 2000/11/18].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20001022-038](/hg/photostock/2005/04/05/s_31d29901_high_thumb.jpg) |
![Mantan Danrem Wiradharma Dili Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur bersama Eurico Guterres (kanan) usai sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219].](/hg/photostock/2004/12/20/s_K12A09602_high_thumb.jpg) |
| Korban Peristiwa Tanjung Priok
|
|
| M Noer Muis dan Eurico Guterres
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|