|
Wapres: DAU Untuk Amirul Haj Legal
Rabu, 22 Juni 2005 | 13:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengatakan, penggunaan dana abadi umat (DAU) Departemen Agama sah bila untuk membiayai para menteri yang menjadi amirul haj (pemimpin rombongan haji). Sebab, hal itu merupakan bagian dari tugas penyelenggaraan haji yang disetujui presiden.
Ia mengakui pernah menjadi amirul haj bersama Menteri Sosial Bachtiar Chamsjah pada 2002. Mengenai dana terkait penugasannya, Kalla asal-usulnya. Namun, jika benar dana itu dari dana abadi umat maka tidak menyimpang karena masih terkait dengan tugas penyelenggaraan haji.
"Itu kan bukan jalan-jalan. Penugasannya dengan persetujuan Presiden (Megawati)," kata dia kepada pers dikantornya, Rabu (22/6).Ia menegaskan, jika sekedar untuk biaya naik haji, dirinya masih sanggup.
Kalla mengungkapkan hal itu terkait pernyataan pengacara mantan Menteri Agama Sayyid Aqil Husein al-Munawwar bahwa keberangkatan para menteri yang naik haji dibiayai dari DAU.
Penunjukan amirul haj dalam setiap musim haji, menurut Kalla, telah berlangsung lama di Indonesia. Begitu juga dengan negara-negara yang memiliki jamaah haji ke Saudi Arabia. Beberapa negara, kata dia, malah mengirimkan presidennya sebagai amirul haj.
Karena itu ia menilai, apa yang terjadi selama ini sebagai hal yang legal karena telah berjalan puluhan tahun. "Setiap rombongankan harus ada pemimpinnya," kata dia. Budiriza
INDEKS BERITA LAINNYA :
|