|
Nazarudin Bantah Terima Dana Dari Leces dan Asuransi
Selasa, 21 Juni 2005 | 19:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nazarudin Sjamsuddin melalui kuasa hukumnya, Hironimus Dhani membantah telah menerima dana dari rekanan KPU, PT Kertas Leces sebesar US$ 632 ribu dan kick back (upeti) dari perusahaan asuransi sebesar US$ 536.190.
"Ngawur penyataan tersebut, mana buktinya kalau itu benar," kata Dhani saat dihubungi Tempo melalui telepon, Selasa (21/6) petang.
Ia menambahkan, kliennya tidak pernah mengetahui adanya dana rekanan yang disetor oleh rekanan ke KPU. Menurut Dhani sesuai dengan UU No 12 tahun 2003, Keppres 54, dan SK tahun 1997, yang bertanggung jawab tentang masalah administrasi dan keuangan KPU adalah Sekjen KPU.
"Pak Nazar hanya menerima laporan dari rapat pleno, dan selama dia menjadi Ketua KPU tidak ada laporan adanya rekanan setor dana di pleno baik itu PT. Leces maupun asuransi," kata Dhani.
Sebagai Ketua KPU, menurut dia, Nazaruddin hanya menandatangani perjanjian. Semua penyelenggaraan pengadaan logistik Pemilu diserahkan ke Sekretariat Jenderal yang berkoordinasi dengan Kepala Biro Keuangan KPU. "Saya minta pada pihak-pihak tertentu, jangan memberi pernyataan sepihak yang tidak ada fakta dan bukti hukumnya," kata Dhani.
Sebelumnya, Kuasa hukum Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin, Abidin mengungkapkan bahwa Nazaruddin menerima uang representasi dari Leces pada awal 2004. Jumlahnya, sebesar US$ 632 ribu yang diterima dalam dua tahap. Ia juga menyebut Nazaruddin menerima upeti dari perusahaan asuransi US$ 536.190.
Nurnida, isteri Nazauddin, juga membantah keterangan Abidin. " Kaya dong saya," katanya. Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nazaruddin Syamsuddin saat memberikan penjelasan pada rapat dengar pendapat umum dengan Komisi Hukum DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 10 Februari 2003. [TEMPO/ Rendra; K12A/192/2003; 20030225].](/hg/photostock/2004/12/28/s_K12A19201_high_thumb.jpg) |
![Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nazaruddin Syamsuddin (kiri) dan Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Usman Chatib Warsa menandatangani berkas kerja sama tentang Pemilu di Gedung KPU, Jakarta, 13 Juni 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K15A/395/2003; 20030626].](/hg/photostock/2004/12/15/s_K15A39502_high_thumb.jpg) |
|
|
| Nazaruddin Syamsuddin dan Prof. Dr. Usman Chatib Warsa
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|