Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ketua KPU Terima Dana US$ 632 Ribu Dari PT Kertas Leces
Selasa, 21 Juni 2005 | 17:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Abidin, Kuasa hukum Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin mengungkapkan bahwa Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin menerima uang representasi dari perusahaan kertas PT Kertas Leces pada awal 2004. Jumlahnya, sebesar US$ 632 ribu yang diterima dalam dua tahap.

Tahap pertama PT Kertas Leces menyetorkan dana sebesar US$ 511 ribu, dan sisanya untuk tahap kedua. "Itu dana rekanan," kata Abidin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (21/6). Uang itu, lanjut dia, kemudian diberikan kepada Hamdani Amin.

Abidin juga mengungkapkan, adanya kick back (upeti) dari perusahaan asuransi sebesar US$ 536.190. Uang itu dibagi-bagikan kepada ketua, wakil ketua, dan anggota KPU pada Agustus dan September 2004.

Nazaruddin, menurut Abidin, menerima sebesar US$ 45 ribu, sedangkan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menerima US$ 35 ribu, dan masing-masing anggota sebesar US$ 30 ribu. Pada September dibagikan lagi uang US$ 130 ribu kepada ketua, wakil ketua, dan anggota KPU. Sedangkan sisanya telah disita oleh KPK.

Abidin mengatakan, dana-dana rekanan itu juga digunakan untuk keperluan anggota dan ketua KPU pergi ke luar negeri. Uang itu juga digunakan untuk membiayai istri anggota KPU, diantaranya ke Jepang dan Eropa.

Mengenai anggota KPU yang membantah telah menerima dana haram dari Hamdani Amin, Abidin mengatakan, tidak apa-apa. Bila kesaksian itu dipertahankan sampai ke pengadilan, ia menjelaskan tidak akan segan-segan meminta pengadilan mengatakan para anggota KPU berbohong dalam kesaksiannya. Edy Can

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nazaruddin Syamsuddin saat memberikan penjelasan pada rapat dengar pendapat umum dengan Komisi Hukum DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 10 Februari 2003. [TEMPO/ Rendra; K12A/192/2003; 20030225]. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nazaruddin Syamsuddin (kiri) dan Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Usman Chatib Warsa menandatangani berkas kerja sama tentang Pemilu di Gedung KPU, Jakarta, 13 Juni 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K15A/395/2003; 20030626].
Nazaruddin Syamsuddin
Nazaruddin Syamsuddin dan Prof. Dr. Usman Chatib Warsa
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Khairiansyah Akan Gugat Mulyana
Kuasa Hukum Mulyana Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat
KPUD Jenguk Ketua KPU di Tahanan
Proyek Buku KPU Rugikan Negara Rp 17 Miliar
Djapiten Akui BPK Terima Dana dari KPU
Mulyana Minta Uang Suap ke Nazaruddin Lewat SMS
Jaksa Dakwa Mulyana Langgar UU Korupsi
Bang Ali, Fatwa, dan Hariman Jadi Penjamin Mulyana
Wakil Ketua BPK Mengaku Sempat Terima Uang KPU
Rekanan KPUD Akan Dipanggil Paksa
> selengkapnya...


Referensi

Profil Nazaruddin Sjamsuddin

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data