|
Polisi Tahan Mantan Direktur Jamsostek
Selasa, 21 Juni 2005 | 17:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi menahan mantan Direktur Investasi Jamsostek Andi Rahman Alamsyah sebagai tersangka kasus korupsi Rp 250 miliar sejak Senin (20/6) malam.
"Kami telah memeriksa 18 orang saksi dan menahan AA sejak Senin malam," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara di Jakarta, Selasa (21/6) siang.
Menurut Boediharjo, Andi Rahman telah melanggar Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Dana Investasi Jamsostek. Seharusnya, pengelolaan dana itu dilakukan secara hati-hati. Selain itu, investasi dalam jumlah lebih dari Rp 25 miliar harus dilakukan bersama dengan direktur utama dan direktur keuangan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Aryanto Boediharjo Boediharjo menambahkan, Direktur Riset Investasi Jamsostek sempat memberikan rekomendasi untuk tidak berinvestasi di Bank Global. "Tapi, anjuran itu diabaikan oleh tersangka," katanya.
AA dinyatakan bersalah akibat melakukan investasi dalam pemberian dana obligasi subordinasi kepada Bank Global, yang kemudian berhenti beroperasi karena kasus reksa dana fiktif. Jojo Raharjo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|