|
Puteh Ajukan Kasasi
Selasa, 21 Juni 2005 | 15:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim kuasa hukum Abdullah Puteh, OC Kaligis dan kawan-kawan, kemarin (20/6) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan kasasi yang terdaftar di panitera pidana dengan nomor perkara 02/Akta Pid/TPK/2005/PN/JKT/PST merupakan tanggapan keberatan Abdullah Puteh atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jumat (17/6) kemarin yang tetap menghukum dirinya selama 10 tahun dalam kasus korupsi pengadaan helikopter buatan Rusia untuk pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam.
Menurut humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ridwan Mansyur, pihak kuasa hukum Puteh diberi waktu dua minggu untuk membuat memori kasasi, selanjutnya setelah diterima Pengadilan, pihaknya akan meminta permohonan kontra memori kasasi ke KPK sebagai pihak yang memperkarakan Puteh.
"Selama dua minggu kita tunggu kontra memori kasasi dari KPK. Setelah itu selesai, baru kita akan mengajukan kasasi ini ke pihak MA," kata Ridwan.
anton aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|