Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Peraturan Tanah untuk Umum Tak Akan Direvisi
Selasa, 21 Juni 2005 | 15:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah bersikukuh untuk tetap menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Meski berbagai kalangan menolaknya, peraturan itu juga tidak akan direvisi.

Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil, di kantor wakil presiden, Selasa (21/6), seusai rapat kabinet terbatas untuk membahas peraturan itu menyebutkan, peraturan dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat. "Untuk sementara kami jalan dulu dan tidak ada rencana untuk revisi," katanya.

Rapat terbatas dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla dan diikuti oleh sejumlah menteri, antara lain Sofyan Djalil, Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto, dan Menteri Dalam Negeri Muhamad Ma'ruf. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Lutfi Nasution juga hadir.

Sofyan mencontohkan, banjir yang setiap tahun dialami penduduk Jakarta. Untuk mengatasinya, katanya, perlu dibangun Banjir Kanal Barat dan Banjir Kanal Timur yang sudah didesain sejak zaman Belanda. Namun, proyek belum bisa dilaksanakan karena terhambat sulitnya membebaskan tanah warga.

Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto menambahkan, peraturan itu dikeluarkan karena banyak sekali pembangunan infrastruktur tertunda karena menemui masalah pembebasan tanah.

Menteri Dalam negeri Ma'ruf menambahkan, pada dasarnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan dua cara. Pertama, pelepasan. Jika terjadi ketidaksesuaian, barulah dilaksanakan cara yang kedua yakni pemcabutan hak atas tanah.

Adapun Kepala BPN Lutfi Nasution menambahkan, Perpres 36/2005 juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yakni, rakyat, pemerintah, dan perusahaan-perusahaan atau investor. "Dibandingkan Keppres 55/1993, Perpres ini relatif lebih populih," katanya. Dimas Adityo

Dari Arsip Majalah TEMPO
Ganti Rugi Tanah  | 23 September 2002
Di Poncol, Bulak Dan Sumur | 31 Desember 1977
Cerita Bogor: Salahkah Sumadi ? | 15 Oktober 1977
Cerita Bogor: Salahkah Sumadi ?  | 15 Oktober 1977
125 Km Denpasar-Gilimanuk | 24 September 1977
Sebuah Pengakuan Yang Dicabut | 16 Desember 1978
Hadiah Sultan Deli | 02 Desember 1978
Yang Akan Tergusur Dan Jalan Tol | 02 Desember 1978
5 petani & Perhutani Mencari Hutan | 18 November 1978
Api Merusak Di Muara Badak | 03 Juni 1978
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pembebasan Banjir Kanal Timur Rp 70 Miliar
DPRD Desak Walikota Segera Buat SK Baru
DPRD: Departemen PU Tak Profesional Tangani JORR
PU Berharap Keppres Pembebasan Lahan Segera Keluar
Tol Cinere-Jagorawi Akan Dibangun Sejajar Jalur Pipa Gas Alam
Jasa Marga Rugi Besar Akibat Molornya Proyek JORR
Tangerang Bangun Jembatan Timbang Lagi
Senin, Lahan untuk Fly Over Ciputat Dikosongkan
Korban Gusuran Kampung Cibabi Mengadu ke Komnas HAM
Jepang Ikut Memiskinkan Warga Koto Panjang
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data