|
Ba'asyir Ajukan Memori Kasasi
Selasa, 21 Juni 2005 | 13:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir yang diwakili Achmad Michdan hari ini mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Memori setebal 17 halaman dan bernomor 46/PID/2005/PT.DKI tersebut dibuat oleh tim pembela tanpa memori pribadi Ba'asyir.
Dalam memori kasasi tersebut, Michdan mengatakan Ba'asyir merasa keberatan dengan alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tidak bersedia menghadirkan Amrozi dan Utomo Pamungkas sebagai saksi. "Alasannya, karena mendatangkan mereka butuh biaya besar. Itu tidak bida diterima," ujar Michdan.
Michdan menambahkan, dalam memori banding sebelumnya tim pembela sudah melampirkan surat pribadi Amrozi yang menyatakan dirinya bersedia bersaksi.
Alasan lainnya, mengenai keberadaan Ba'asyir di Camp Hudaibiyah, tempat latihan militer di Filipina. "Pada waktu itu, Ustad Abu sudah ada di Indonesia," ujar Michdan.
Selain itu, mengenai perpanjangan penahanan Ba'asyir yang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. "Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan," ujarnya.
astri wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926].](/hg/photostock/2005/03/23/s_K18A04405_high_thumb.jpg) |
![Poster daftar pencarian orang (DPO) yang dipasang di tembok Gedung Jaya, Jakarta, 2 September 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/036/2003; 20030926].](/hg/photostock/2005/03/14/s_K18A03608_high_thumb.jpg) |
|
|
| Poster Daftar Pencarian Orang
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|