|
Ba'asyir Cabut Gugatan ke Menteri Hukum
Selasa, 21 Juni 2005 | 13:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim pembela Amir Majelis Mujahiddin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir mencabut gugatan perdata terhadap Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Dedi Sutardi.
Pencabutan gugatan itu dibacakan oleh Achmad Michdan di persidangan yang dipimpin oleh Herman Allositandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/6). Michdan mengutip pernyataan Ba'asyir yang ingin gugatan dicabut. "Kami akan berjuang melalui kasasi," ujarnya.
Michdan mengatakan, Ba'asyir menganggap perpanjangan penahanan terhadap dirinya merupakan keteledoran petugas penjara Cipinang. "Ba'asyir tidak ingin memanfaatkan kealpaan tersebut sehingga menguntungkan dirinya," ujar Michdan.
Ia menambahkan, Ba'asyir merasa kecewa karena berulang kali gagal saat mengajukan gugatan praperadilan. "Misalnya, gugatan penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan semua gagal," ujar Michdan.
Kuasa hukum tergugat I dan tergugat II, Evert Matulessy, menyetujui pencabutan gugatan tersebut.
Pada 7 Juni 2005, tim pembela Ba'asyir menggugat Hamid Awaluddin dan Dedi Sutardi yang dianggap menahan terpidana perkara permufakatan jahat itu tanpa kekuatan hukum.
Masa penahanan Ba'asyir seharusnya habis pada 4 Juni lalu, Kepala LP Cipinang tetap menahannya berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Astri Wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Pendukung Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, KH Abu Bakar Ba'asyir saat protes menuntut pencabutan tuduhan teroris terhadap Ba'asyir dan menuntut pembebasan Indonesia dari campur tangan Amerika di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 9 Maret 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040309].](/hg/photostock/2005/02/14/s_SM04030979_high_thumb.jpg) |
![Pendukung Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, KH Abu Bakar Ba'asyir saat protes menuntut pencabutan tuduhan teroris terhadap Ba'asyir dan menuntut pembebasan Indonesia dari campur tangan Amerika di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 9 Maret 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040309].](/hg/photostock/2005/02/14/s_SM04030978_high_thumb.jpg) |
| Pendukung Abu Bakar Ba'asyir
|
|
| Pendukung Abu Bakar Ba'asyir
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|