Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pengadilan Jakarta Selatan Siap Diperiksa MA
Selasa, 21 Juni 2005 | 01:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soedarto menyatakan lembaganya bersedia diperiksa Mahkamah Agung, berkaitan dengan vonis bebas untuk Nurdin Halid. Menurut dia, MA lazimnya memeriksa jika ada dugaan suap dalam putusan hakim.

"Jika putusan bebas tidak ada apa-apanya (suap), kenapa musti diperiksa," ujar Soedarto kepada Tempo yang menemuinya di ruang kerjanya, Senin (20/6).

Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Rena, pekan lalu, membebaskan Nurdin Halid dalam perkara korupsi dana Bulog senilai Rp 169 miliar. Atas putusan ini, DPR meminta Mahkamah Agung mengevaluasi kinerja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai terlalu sering membebaskan terdakwa kasus korupsi.

Soedarto mengaku sebagai ketua pengadilan tidak bisa mengintervensi putusan untuk Nurdin. "Itu adalah hak otonom hakim, saya menghargainya," ujarnya. Ia menegaskan, putusan majelis hakim diambil berdasarkan keyakinan dan didukung bukti-bukti di persidangan. "Hakim bukan stempel jaksa," kata dia.

Ia lalu menambahkan, pihak-pihak pada persidangan yang tidak puas dengan putusan hakim bisa melakukan upaya hukum yang lebih tinggi. Pada kasus Nurdin, ia mencontohkan, jaksa penuntut umum bisa mengajukan kasasi ke MA. "MA berhak membatalkan jika menilai putusan itu perlu dikoreksi," kata dia.

Soedarto pun keberatan jika pengadilan yang dipimpinnya disebut-sebut sebagai "kuburan para jaksa". Ia menjelaskan, dari sepuluh kasus korupsi pada 2004 yang disidangkan, hanya Nurdin Halid yang dibebaskan. "Adrian Waworuntu (terdakwa pembobol BNI), misalnya, divonis seumur hidup," kata Soedarto.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Rena pun menyatakan tidak keberatan jika MA memeriksa kasus yang ia tangani. Menurut dia, dua hakim lainnya yang menangani kasus Nurdin, yakni Machmud Rohimi dan Achmad Sobari, juga memutusakan bebas. "Kami bertiga suara bulat, tidak ada perbedaan pendapat," ujar Rena. Astri Wahyuni

Dari Arsip Majalah TEMPO
Disambut Peluru dan Perang Batu  | 30 Maret 1999
"Itu Fitnah.... Tak Ada Lobi-Lobi" | 23 Maret 1999
Nurdin Dituntut Bebas: Ini Dagelan atau Keadilan?  | 23 Maret 1999
Nurdin Halid Dicekal  | 14 Januari 2002

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Tabloid Pancasila pendukung Nurdin Halid milik adiknya Kadir Halid. [TEMPO/ Tommy Lebang; Digital Image;  20000725].
Tabloid Pancasila

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR Minta MA Evaluasi Pengadilan Jakarta Selatan
Nurdin Halid Bebas
Waris Halid Dihukum 1,5 Tahun
Nurdin Mengaku Jadi Korban Politik Yudhoyono
Putusan untuk Waris Halid Kembali Ditunda
Jaksa Tuding Saksi Ahli Tidak Relevan
Vonis untuk Waris Halid Ditunda
Nurdin Halid Sakit, Sidang Ditunda Lagi
Saksi Akui KDI Miliki Piutang Rp 25 Miliar
Nurdin Halid Sakit, Sidang Ditunda
> selengkapnya...


Referensi

Profil Nurdin Halid

Website

Badan Urusan Logistik


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data