|
Pengadilan Jakarta Selatan Siap Diperiksa MA
Selasa, 21 Juni 2005 | 01:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soedarto menyatakan lembaganya bersedia diperiksa Mahkamah Agung, berkaitan dengan vonis bebas untuk Nurdin Halid. Menurut dia, MA lazimnya memeriksa jika ada dugaan suap dalam putusan hakim.
"Jika putusan bebas tidak ada apa-apanya (suap), kenapa musti diperiksa," ujar Soedarto kepada Tempo yang menemuinya di ruang kerjanya, Senin (20/6).
Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Rena, pekan lalu, membebaskan Nurdin Halid dalam perkara korupsi dana Bulog senilai Rp 169 miliar. Atas putusan ini, DPR meminta Mahkamah Agung mengevaluasi kinerja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai terlalu sering membebaskan terdakwa kasus korupsi.
Soedarto mengaku sebagai ketua pengadilan tidak bisa mengintervensi putusan untuk Nurdin. "Itu adalah hak otonom hakim, saya menghargainya," ujarnya. Ia menegaskan, putusan majelis hakim diambil berdasarkan keyakinan dan didukung bukti-bukti di persidangan. "Hakim bukan stempel jaksa," kata dia.
Ia lalu menambahkan, pihak-pihak pada persidangan yang tidak puas dengan putusan hakim bisa melakukan upaya hukum yang lebih tinggi. Pada kasus Nurdin, ia mencontohkan, jaksa penuntut umum bisa mengajukan kasasi ke MA. "MA berhak membatalkan jika menilai putusan itu perlu dikoreksi," kata dia.
Soedarto pun keberatan jika pengadilan yang dipimpinnya disebut-sebut sebagai "kuburan para jaksa". Ia menjelaskan, dari sepuluh kasus korupsi pada 2004 yang disidangkan, hanya Nurdin Halid yang dibebaskan. "Adrian Waworuntu (terdakwa pembobol BNI), misalnya, divonis seumur hidup," kata Soedarto.
Ketua Majelis Hakim I Wayan Rena pun menyatakan tidak keberatan jika MA memeriksa kasus yang ia tangani. Menurut dia, dua hakim lainnya yang menangani kasus Nurdin, yakni Machmud Rohimi dan Achmad Sobari, juga memutusakan bebas. "Kami bertiga suara bulat, tidak ada perbedaan pendapat," ujar Rena. Astri Wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|