|
Komnas HAM Minta Majikan Pekerja Anak Dipidana
Senin, 20 Juni 2005 | 14:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) meminta DPR dan pemerintah segera memidanakan majikan yang mengerjakan anak sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Apalagi, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan Konvensi ILO No. 182 tentang Pekerja Anak.
“Pemerintah sendiri sudah menggolongkan pekerja rumah tangga anak sebagai bentuk pekerjaan terburuk untuk anak,” kata Anggota Komisioner Bidang Hak Anak Komnas HAM, Mohammad Farid, dalam konferensi pers bersama Human Right Watch, sebuah LSM HAM yang berpusat di Amerika, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/6).
Farid meminta pemerintah, DPRD, dan pemerintah kabupaten atau kota segera melakukan regulasi pendidikan publik serta pengawasan. Regulasi ini dilakukan sambil menunggu pengefektifan ketentuan dalam perundangan nasional.
Pengawasan ditujukan agar agen penyalur PRT tidak lagi merekrut dan menyalurkan tenaga PRT yang berumur di bawah 18 tahun, memastikan semua anak dicatat kelahirannya, dan semua PRT anak yang telanjur dipekerjakan bisa mendapatkan hak-haknya sebagai anak. Khususnya, hak atas privatisasi beristirahat, bergaul, bermain, hak mendapatkan informasi, hak beribadah, dan hak mempertahankan hubungan pribadi dan bertemu langsung dengan kedua orang tuanya secara reguler.
Komnas HAM, kata Farid, diminta segera menempuh upaya menghentikan perekrutan anak-anak di bawah umur 18 tahun yang akan dipekerjakan sebagai buruh migran.
istiqomatul hayati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|