|
Kubu Alwi Minta Kepengurusan Muhaimin Status Quo
Senin, 20 Juni 2005 | 13:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum Alwi Shihab, Ariano Sitorus dan Toni Suhartono, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa pimpinan Muhaimin Iskandar hasil muktamar Semarang pada status quo.
Menurut Ariano, hal itu sesuai dengan hasil Musyawarah Luar Biasa PKB di Yogyakarta pada 2002. Muktamar ini menetapkan Alwi Shihab sebagai ketua umum Dewan Tanfidz PKB.
Hal itu diungkapkan pada sidang lanjutan gugatan pemberhentian Alwi Shihab yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Rena, Senin (20/6). Ariano menyatakan, pemberhentian Alwi tidak sah.
Menurut Ariano, Alwi dipilih oleh musyawarah luar biasa yang merupakan forum permusyawaratan tertinggi secara nasional. "Pengesahannya juga dalam bentuk ketetapan bukan hanya dengan surat keputuan," ujarnya.
Ariano menjelaskan, pemberhentian Alwi selaku ketua umum Dewan Tanfidz PKB tidak bisa hanya melalui rapat gabungan atau rapat pleno pengurus pusat PKB. Alasannya, wewenang forum itu jauh di bawah muktamar.
Ariano juga menyatakan gugatan Alwi merupakan perkara politik dan bukan perkara pribadi. Pemberhentian Alwi, ujar Ariano, terjadi sebelum muktamar PKB di Semarang. "Gugatan kami ajukan pada 11 April 2005," kata dia. Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|