|
Pemerintah Jadikan Guru Bantu Sebagai Pegawai Negeri Sipil
Senin, 20 Juni 2005 | 12:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta
Pernyatakaan ini disampaikan oleh Fasli Jalal, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dalam acara rapat gabungan antara Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dengan Komisi VIII dan X di DPR RI, Senin (20/6). "Pemerintah akan mengangkat sekurang-kurangnya 100 ribu guru bantu menjadi PNS pada tahun 2005 melalui proses rekrutmen khusus," kata Fasli.
Pemerintah juga telah menyiapkan alternatif lain untuk mengatasi guru bantu yang segera habis masa kontraknya. Diantaranya pemerintah akan mengangkat kembali semua guru bantu tahun 2003 dengan honor Rp 460 ribu per bulan. Jumlah guru ini sekitar 174.232 orang.
Alternatif berikutnya, pemerintah akan memperpanjang kontrak guru bantu dan memberi tambahan honor sebesar Rp 250 ribu perbulan.
Fasli mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada presiden antara memilih alternatif mengangkat 100 guru bantu menjadi PNS. Dengan begitu, pembiayaan guru bantu yang selama ini ditangung pemerintah pusat akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pengalihan status guru bantu menjadi PNS juga untuk meningkatkan kualitas dan kepastian kesejahteraan guru bantu. I Yudha Setiawan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|