Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah Jadikan Guru Bantu Sebagai Pegawai Negeri Sipil
Senin, 20 Juni 2005 | 12:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta
Pernyatakaan ini disampaikan oleh Fasli Jalal, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dalam acara rapat gabungan antara Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dengan Komisi VIII dan X di DPR RI, Senin (20/6). "Pemerintah akan mengangkat sekurang-kurangnya 100 ribu guru bantu menjadi PNS pada tahun 2005 melalui proses rekrutmen khusus," kata Fasli.

Pemerintah juga telah menyiapkan alternatif lain untuk mengatasi guru bantu yang segera habis masa kontraknya. Diantaranya pemerintah akan mengangkat kembali semua guru bantu tahun 2003 dengan honor Rp 460 ribu per bulan. Jumlah guru ini sekitar 174.232 orang.

Alternatif berikutnya, pemerintah akan memperpanjang kontrak guru bantu dan memberi tambahan honor sebesar Rp 250 ribu perbulan.

Fasli mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada presiden antara memilih alternatif mengangkat 100 guru bantu menjadi PNS. Dengan begitu, pembiayaan guru bantu yang selama ini ditangung pemerintah pusat akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pengalihan status guru bantu menjadi PNS juga untuk meningkatkan kualitas dan kepastian kesejahteraan guru bantu. I Yudha Setiawan

Dari Arsip Majalah TEMPO
Jika Pak Guru Naik Pangkat  | 14 Juni 1999
Ayo, Ramai-Ramai Mendaftar  | 24 Mei 1999
Dongeng Pengusir Monster Matematika  | 31 Mei 1999
Pemerataan Itu Masih Timpang | 22 Oktober 1977
Yang buta dan masih mengembara | 03 September 1977
Kutuk Uskup Dan Sukma Yang Merana | 06 Agustus 1977
Kursus-Kursus-Kursus | 06 Agustus 1977
Ada yang terpaksa keluar? | 06 Agustus 1977
Lulusan SD: Akan Jadi Tukang ? | 21 Mei 1977
Ramai-Ramai Ke Wetan Kali | 21 Mei 1977
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Menteri Pendidikan Nasional, Abdul Malik Fadjar dalam jumpa pers tentang penyelengaraan pendidikan nasional, Jakarta, 24 Juni 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K16A/278/2003; 20030728].
Abdul Malik Fadjar

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sejumlah SD Masih Lakukan Pungutan Liar
Depdiknas Minta Tambahan Anggaran Rp 14,348 Triliun
Mendiknas Ajukan Dua Alternatif Sejahterakan Guru Bantu
Badan Standar Nasional Pendidikan Tinjau Ujian Akhir
Mendiknas Larang Sekolah Pungut Biaya UN
PGRI Dukung Pengelolaan Guru Dikembalikan ke Pusat
Indra Djati : Tak Perlu Khawatir Dua Tahap Ujian Negara
Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan Dikukuhkan
Kelanjutan Guru Bantu Tunggu Posisi Dirjen Urusan Guru
DPR Desak Pemerintah Keluarkan Obligasi Pendidikan
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.20 Thn.2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Website

Departemen Pendidikan Nasional


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk62721 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data