Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kuasa Hukum Mulyana Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat
Senin, 20 Juni 2005 | 11:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Penasehat Hukum Mulyana W. Kusumah, menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Mulyana tidak cermat dan harus batal demi hukum. Sebab, tindakan penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya dilakukan oleh Mulyana dan Sussongko Suhardjo (Pelaksana harian Sekjen KPU), tapi juga oleh pihak lain.

"Secara fakta, banyak yang terlibat dalam kejadian ini, tetapi mengapa yang diajukan secara bersama-sama hanya dua orang," kata Denny Kailimang, salah satu anggota tim pengacara saat menyampaikan eksepsi (keberatan atas dakwaan), Senin (20/6).

Denny menyebut fakta-fakta yang diuraikan jaksa pada persidangan (16/6) lalu, tentang mereka yang turut serta terlibat dalam penyuapan itu, seperti Richard Manusun Purba, Mubari, Joko Pitoyo, dan Nazzaruddin Syamsuddin.

Selain itu, penyuapan terhadap auditor BPK tidak hanya dilakukan oleh Mulyana kepada Khairiansyah Salman. Berdasarkan disposisi Sussongko, papar Deny, sejak Januari 2005 KPU telah memberikan uang sejumlah Rp 11 juta kepada personil BPK yang melakukan audit investigasi di KPU.

Dengan mendasarkan pada pemberitaan surat kabar, tim penasehat hukum Mulyana juga menunjuk Djapiten Nainggolan, selaku Ketua tim audit KPU telah menerima Rp 550 juta, M. Priono selaku auditor BPK telah menerima Rp 50 juta, serta Abdullah Zaini selaku Wakil Ketua BPK yang mengaku menerima dana Rp 100 juta.

Selain itu, mereka juga mendasarkan pada pengakuan Hamdani Amin selaku Kepala Biro Keuangan yang mengakui ada dana sebesar Rp 520 juta mengalir ke auditor BPK, juga pengakuan Sussongko yang menyebut ada dana sebesar Rp 450 juta diberikan kepada BPK.

Majelis hakim yang diketuai Masrudin Chaniago menunda sidang hingga Kamis (23/6). Majelis hakim juga tetap memerintahkan Mulyana untuk ditahan. Mulyana enggan menanggapi penolakan hakim atas permintaan pengalihan tahanan terhadap dirinya. “Soal itu kita serahkan saja kepada Majelis Hakim," katanya.Jojo Raharjo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPUD Jenguk Ketua KPU di Tahanan
Proyek Buku KPU Rugikan Negara Rp 17 Miliar
Djapiten Akui BPK Terima Dana dari KPU
Mulyana Minta Uang Suap ke Nazaruddin Lewat SMS
Jaksa Dakwa Mulyana Langgar UU Korupsi
Bang Ali, Fatwa, dan Hariman Jadi Penjamin Mulyana
Wakil Ketua BPK Mengaku Sempat Terima Uang KPU
Rekanan KPUD Akan Dipanggil Paksa
Mulyana Siap Hadapi Persidangan
Mulyana: Tak Ada Pleno Bahas Asuransi
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data