|
Kuasa Hukum Mulyana Nilai Dakwaan Jaksa Tak Cermat
Senin, 20 Juni 2005 | 11:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Penasehat Hukum Mulyana W. Kusumah, menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Mulyana tidak cermat dan harus batal demi hukum. Sebab, tindakan penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya dilakukan oleh Mulyana dan Sussongko Suhardjo (Pelaksana harian Sekjen KPU), tapi juga oleh pihak lain.
"Secara fakta, banyak yang terlibat dalam kejadian ini, tetapi mengapa yang diajukan secara bersama-sama hanya dua orang," kata Denny Kailimang, salah satu anggota tim pengacara saat menyampaikan eksepsi (keberatan atas dakwaan), Senin (20/6).
Denny menyebut fakta-fakta yang diuraikan jaksa pada persidangan (16/6) lalu, tentang mereka yang turut serta terlibat dalam penyuapan itu, seperti Richard Manusun Purba, Mubari, Joko Pitoyo, dan Nazzaruddin Syamsuddin.
Selain itu, penyuapan terhadap auditor BPK tidak hanya dilakukan oleh Mulyana kepada Khairiansyah Salman. Berdasarkan disposisi Sussongko, papar Deny, sejak Januari 2005 KPU telah memberikan uang sejumlah Rp 11 juta kepada personil BPK yang melakukan audit investigasi di KPU.
Dengan mendasarkan pada pemberitaan surat kabar, tim penasehat hukum Mulyana juga menunjuk Djapiten Nainggolan, selaku Ketua tim audit KPU telah menerima Rp 550 juta, M. Priono selaku auditor BPK telah menerima Rp 50 juta, serta Abdullah Zaini selaku Wakil Ketua BPK yang mengaku menerima dana Rp 100 juta.
Selain itu, mereka juga mendasarkan pada pengakuan Hamdani Amin selaku Kepala Biro Keuangan yang mengakui ada dana sebesar Rp 520 juta mengalir ke auditor BPK, juga pengakuan Sussongko yang menyebut ada dana sebesar Rp 450 juta diberikan kepada BPK.
Majelis hakim yang diketuai Masrudin Chaniago menunda sidang hingga Kamis (23/6). Majelis hakim juga tetap memerintahkan Mulyana untuk ditahan. Mulyana enggan menanggapi penolakan hakim atas permintaan pengalihan tahanan terhadap dirinya. “Soal itu kita serahkan saja kepada Majelis Hakim," katanya.Jojo Raharjo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|