Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Badan Legislatif Usulkan RUU Kewarganegaraan
Senin, 20 Juni 2005 | 04:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Legislatif mengusulkan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan untuk menjadi inisiatif DPR. Usulan akan dibacakan pada Sidang Paripurna, Selasa (21/6).

"DPR lalu belum sampai pembahasan, masih usulan," tutur Lukman Hakim Syaefuddin, anggota Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Ahad (19/6).

RUU Kewarganegaraan dinilai signifikan karena sejak perubahan amandemen UUD 1945 pasal 26 tentang warga negara tahun 2000 belum ada revisi UU Nomor 62 Tahun 1958.

Sebelum perubahan dalam UUD 1945, disebutkan definisi warga negara Indonesia, yakni orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan sebagai warga negara. Sedangkan setelah perubahan, tidak disebutkan definisi warga negara, aturan selanjutnya diatur dalam undang-undang. "Perubahan UUD 1945 telah mengakomodir kepentingan warganegara dan penduduk yang lebih sejajar," ujarnya.

Menurut Ratna Bantaramunti dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, UU Nomor 62/1958 dinilai diskriminatif, karena tidak mengakomodir kepentingan HAM, di antaranya soal kepentingan perempuan dan anak.

"Banyak sekali pengaduan masalah soal anak dari perempuan yang bercerai dengan lelaki asing," ujar Ratna. Persoalan itu menyangkut anak yang meskipun berada di bawah umur 12 tahun harus mengikuti ayah, padahal dalam hukum perkawinan dan kompilasi hukum Islam, harus mengikuti ibu.

Menurut Ratna, koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pelangi Antar Bangsa, secara khusus mendorong pembahasan RUU Kewarganegaraan."Kami mendesak Baleg untuk menjadikan RUU ini sebagai prioritas prolegnas tahun 2005," ujarnya.

yuliawati

Dari Arsip Majalah TEMPO
Murid-Murid Itu Jadi Kenek | 18 Desember 1976
Anak-anak harus masuk GBHN | 22 Juli 1989
Ulang tahun | 11 Maret 1989
Broken home versi kita | 18 Pebruari 1989
Luka-luka tak tersembuhkan | 18 Pebruari 1989
Yang terlempar ke jermal dan pabrik | 25 September 1993
Dulu aib kini rebutan | 05 Pebruari 1994

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Anak-anak yatim piatu di panti asuhan Putra Nusa di kamar tidurnya [TEMPO/ Dahlan RP; 25c/151/88; 2001/05/14]. Anak-anak yatim piatu Darul Arqom sedang buka puasa bersama [TEMPO/ Rini PWI; 25c/158/88; 2001/05/14].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Nia dan Mia Mulai Gerakkan Tangan
Diskriminasi Terhadap Penyandang Cacat Dikecam
Pengacara Penjual Bayi Diadili
Tinggi, Persentase Anak Indonesia Tak Berpendidikan
Komnas Perlindungan Anak Kampanyekan Tonton TV yang Efektif
Aktivis LSM Solo Gelar Hari Anti Perdagangan Anak
Komisi Perlindungan Anak Belum Terima Seluruh Dana
Damai untuk Perkosaan?
SBY : Saya akan Pimpin Pemberantasan Kemiskinan
Ketua MA: Pers Harus Memperhatikan Pengadilan Anak
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 59 Thn.2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk - Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Website

Departemen Sosial


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< June,2005>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data